Saturday, May 17, 2025
Daerah

Cegah Tipikor, Kejaksaan KSB Lakukan Penerangan Hukum Bagi Perangkat Daerah KSB

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melaksanakan sosialisasi pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di Ruang Sidang I Gedung Setda KSB, pada Senin 08/07.

Kegiatan ini merupakan Penerangan Hukum terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. 

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Struktural maupun fungsional terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Dinas masing-masing. Kegiatan dibuka oleh Hasanuddin selaku Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah KSB. Ia menyampaikan pentingnya perangkat daerah memahami hukum khususnya terkait Tipikor.

Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ir Abdul Muis, M.M selaku Pengguna Anggaran Dinas Kominfo Sumbawa Barat. Hadir pula Sekdis Kominfo, Kabid Kominfo, Kabid Statistik dan Persandian, bendahara pengeluaran, serta pejabat lainnya yang bertugas menangani keuangan dan pengadaan barang jasa pada Dinas Kominfo Sumbawa Barat.

Sedangkan dari Dinas Perhubungan, hadir pula Kabid Lalin Dishub, Kasubbag Perencanaan dan keuangan, serta pejabat Struktural dan Fungsional lainnya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.

Kadis Kominfo Sumbawa Barat, Abdul Muis menyampaikan apresiasinya terkait pelaksanaan kegiatan ini, serta menghimbau kepada seluruh peserta rapat agar menyimak dengan baik segala hal yang disampaikan oleh Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selaku Narasumber yang menyampaikan seluruh materi terkait Tipikor.

“Mari kita simak bersama bagaimana penerangan hukum terkait Tipikor ini. Agar kita semua paham, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dapat berpotensi terhadap pelanggaran hukum,” ajak Kadis Kominfo Sumbawa Barat ini.

Reza Safetsila Yusa, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan KSB, pada penyampaian materinya menjelaskan untuk tindak pidana korupsi yang mana ini berkaitan dengan kerugian negara, hendaknya pengelolaan keuangan dalam pemerintahan harus dikelola dengan baik, benar dan maksimal. 

“Ketika kita berbicara mengenai kerugian negara, satu rupiah pun harus dikembalikan jika ada kelebihan dari anggaran yang ada. Karena itu yang akan ditagih nantinya, bahkan sebelum penyidikan dimulai,” paparnya.

Selanjutnya Reza sapaan akrabnya menerangkan bahwa hasil korupsi ketika dialihkan dalam bentuk apapun pasti akan ditelusuri penggunaannya. Pihak berwenang akan terus melakukan penelusuran agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.

“Bahkan dalam bentuk crypto, saham, atau aset apapun semua akan dikembalikan ke kas negara. Artinya kita akan kejar sampai mendapatkan titik terang, kemanapun hasil korupsi tersebut dipergunakan”, jelasnya.

Reza juga memperingatkan kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa efek dari Tipikor tidak hanya akan berdampak pada diri pribadi pelaku, tapi juga akan berdampak pada keluarga pelaku ke lingkungan terdekat, terutama anak.

Masih keterangan Kasi Datun, dalam pasal 55 KUHP dijelaskan beberapa tingkatan yang akan ikut terjerat dalam kasus Tipikor. Diantaranya adalah penganjur, pelaku, turut membantu, dan turut serta. 

“Kalau berbicara tentang korupsi pasti tidak berdiri sendiri, apakah itu berupa pemalsuan dokumen atau tandatangan juga mesti adanya keterlibatan beberapa pihak,” tegasnya.

Di akhir Reza mengajak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat, untuk bersama-sama membentengi diri dan lingkungan di sekitar kita dari tindak pidana korupsi. 

“Bukan hanya negara yang dirugikan, tentunya masyarakat juga akan dirugikan. Mari kita perangi bersama,” tutupnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *