KPU KSB Belum Gelar Pleno Penetapan Anggota Dewan Terpilih

Taliwang, MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) belum menggelar pleno penetapan anggota dewan terpilih, meskipun telah menyatakan selesai rekapitulasi penghitungan suara, lantaran masih harus menunggu proses rekapitulasi pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penetapan anggota dewan terpilih sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, jadi tidak serta merta langsung dipleno atau ditetapkan setelah rekapitulasi dinyatakan rampung,” kata Gufran, M.M Inov selaku komisioner KPU KSB pada Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Diingatkan mantan komisioner Bawaslu KSB itu, dalam regulasi itu tertuang jelas bahwa penetapan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah memastikan tidak ada gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai. “Tetap menunggu proses yang diatur dalam regulasi,” ungkapnya.
Terkait dengan saling klaim jumlah kursi perolehan dari masing-masing partai, Gufran mengaku hal itu menjadi wajar setelah rekapitulasi selesai, namun KPU KSB belum bisa menjadikan dasar untuk melakukan penetapan, lantaran masih ada tahapan lanjutan yang ditunggu. “Silakan partai saling klaim perolehan kursi di DPRD KSB,” tuturnya.
sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, untuk penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan) ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota dewan di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Penetapan calon terpilih disuatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
informasi penting lain yang tertuang dalam PKPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4-5 Juni mendatang, sehingga penetapan calon terpilih setelah proses hukum melalui MK. Jika dalam masa waktu tiga hari tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), maka akan dilakukan penetapan. (M-01)

