Maksimalkan Layanan, RSUD Asy-Syifa KSB Siap Menerapkan ‘KRIS’

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan setor kesehatan. Hal itu dibuktikan oleh managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa yang akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Disampaikan dr Carlof selaku direktur RSUD Asy-Syifa, perawatan KRIS merupakan standar layanan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021, tentang penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dimana salah satu ketegasannya adalah pelayanan maksimal untuk masyarakat.

Dalam rangka menerapkan pelayanan maksimal tersebut, pihak RSUD Asy-Syifa sedang melakukan rehab sejumlah ruang rawat inap yang berada di lantai II dan lantai III. “Rehab ruang rawat inap yang dilakukan bertujuan untuk  memenuhi ketentuan dan standar pelayanan dimaksud,” lanjutnya.

RSUD Asy-Syifa KSB saat ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima dan menyediakan layanan terbaik untuk masyarakat Sumbawa Barat. Dengan diterapkannya layanan KRIS, nanti pasien dan keluarga bisa merasa lebih nyaman dan dapat mempercepat masa perawatan pasien untuk sembuh. Selaras dengan motto RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat “Berbuat Baik dan Selalu Hadir Untuk Masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dr. Carlof menjelaskan, terdapat 12 kreteria KRIS yang telah ditetapkan. Antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per/jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya Nakes per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26° C, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksius dan non – infeksius), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 ( empat) tempat tidur dengan jarak tempat tidur minimal 1,5 meter, ada tirai atau partisi, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, outlet oksigen. “Kamar Rawat Inap Standar tersebut maksimal harus diimplementasikan di pertengahan 2024 yang akan datang,” bebernya.

Terkait dengan aktifitas rehab yang sedang berlangsung, Carlof mengaku sedikit terganggu layanan kepada pasien beserta keluarga, sehingga dirinya menyampaikan permohonan maaf. “Meskipun ada aktifitas pembangunan dan rehab ruangan, layanan tenaga kesehatan tetap maksimal,” tegasnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *