Material Ada Dilokasi, DPUPR KSB Yakin Pekerjaan Pesanggarahan Rampung

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) merasa yakin, jika pekerjaan lanjutan pembangunan dalam areal pesanggrahan atau yang akan menjadi lokasi tinggal Bupati, termasuk pekerjaan pada pandopo wakil Bupati, akan rampung sesuai waktu yang ditetapkan.
Keyakinan itu disampaikan Sahrul Yadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lantaran diareal pembangunan telah tersedia seluruh material yang dibutuhkan. “Dengan sisa waktu yang ada dan ketersediaan material dilokasi, maka bisa diyakini akan dapat dirampungkan seluruh item pekerjaan,” ucapnya.
Yadi sapaan akrabnya juga mengaku jika dirinya telah membangun komunikasi dengan rekanan pelaksana, agar memanfaatkan sisa waktu secara maksimal, baik dengan menambah pekerja maupun dengan bekerja lembur. “Setiap hari kita lihat pekerja tidak berhenti meskipun sudah malam. Hal itu menambah keyakinan akan bisa dirampungkan pada akhir tahun ini,” lanjutnya.
Masih keterangan Yadi, dari opname awal yang telah dilakukan bersama konsultan, jika ada beberapa item pekerjaan yang harus disesuaikan. Hal itu sudah langsung disanggupi pihak rekanan. “Pihak rekanan akan menyelesaikan pekerjaan penyusaian itu dalam beberapa hari kedepan,” urainya.
Terkait dengan progres pekerjaan terhadap pembangunan pesanggrahan dan pandopo, Yadi belum bisa memberikan keterangan secara rinci, lantaran sedang dalam proses perhitungan dari pihak konsultan. “Kami masih menunggu perhitungan final dari konsultan, namun yang pasti sudah melebihi 80 persen,” tegasnya.
Meskipun pelaksana memiliki waktu cukup panjang, pihaknya tetap melakukan pendampingan dalam rangka memastikan bisa dirampungkan sesuai waktunya, termasuk kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius. “Sudah ada komitmen dari pihak rekanan, jika semua item pekerjaan akan dirampungkan sebelum batas waktu, termasuk selalu mengedepankan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bahwa item pekerjaan yang sedang dikerjakan itu akan menjadi tanggung jawab penuh rekanan (waktu pemeliharaan) sampai 26 Juni 2024. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari sisa harga bagian kontrak yang belum diselesaikan. (M-03)
