Mars: UU Kehutanan Bisa Digunakan Untuk Tindak Tambang Emas Jereweh

Bagikan ke :
Foto: Kepala DLH KSB, Mars Anugerainsyah, M.Si

Taliwang, MediaKSB, – Mars Anugerainsyah, M.Si selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (DLH-KSB) mengaku, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait adanya aktifitas tambang emas di kecamatan Jereweh.

“Salah satu yang menjadi saran kepada DLHK Provinsi NTB adalah, penindakan terhadap aktivitas penambangan emas dengan sistem perendaman di Kecamatan Jereweh dapat mengunakan Undang Undang (UU) Kehutanan. Saran itu sendiri sangat disetujui, namun pihak DLHK NTB akan melaporkan juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ucapnya.

Disampaikan Mars sapaan akrabnya, kegiatan penambangan emas dengan sistem perendaman di Desa Belo, Kecamatan Jereweh itu sebelumnya banyak dikeluhkan warga setempat. Aktivitasnya selain merusak lingkungan juga dianggap mengganggu usaha pertanian masyarakat.

Diakui Mars bahwa pihak DLH bersama sejumlah pihak telah terjun lapangan atau mendatangi lokasi tambang emas di Kecamatan Jereweh tersebut. Hasilnya Dinas LH KSB menemukan indikasi adanya perusahaan menempatkan fasilitas perendaman dan pengambilan materialnnya dalam kawasan hutan. “Jadi kami melihat mereka beraktivitas dalam kawasan hutan,” akunya.

Selain menemukan adanya aktifitas penambagan emas, Mars juga megaku bahwa tim dikejutkan dengan jumlah lokasi aktifitas yang lebih banyak dari laporan masyarakat. “Laporan masyarakat yang kami terima bahwa ada dua lokasi aktifitas penambangan dengan sistem perendaman, tetapi realitas lapangan saat melakukan kunjungan, justru jumlahnya ada 3 titik lokasi dengan kondisi yang hampi sama semua,” urainya.

Diakhir keterangannya, Mars memastikan bahwa semua data temuan sudah dilaporkan ke LHK Provinsi. Jadi sekarang terkait penindakan atas indikasi pelanggaran kegiatan penambangan emas di Jereweh sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *