Pemerintah KSB Resmi Keluarkan Kebijakan Efisiensi BBM

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengeluarkan kebijakan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5 3/1220/Ekon.Setda/2026.
Langkah strategis ini merupakan bentuk respons daerah terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia guna mengantisipasi lonjakan harga minyak mentah dunia. Fenomena geopolitik global saat ini memicu ketidakpastian pasokan energi nasional sehingga menuntut aksi penghematan secara masif dan proaktif.
Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif seluruh masyarakat dalam menjaga stabilitas konsumsi energi di daerah. Bupati mengajak warga mulai mengoptimalkan penggunaan kendaraan sesuai kapasitas penumpang atau menerapkan sistem berbagi tumpangan (carpooling).
Selain itu, pemerintah mendorong pengalihan moda transportasi bagi anak sekolah dari kendaraan pribadi ke bus sekolah yang telah tersedia. “Kita harus segera melakukan langkah nyata untuk memitigasi dampak kenaikan harga energi global terhadap ekonomi masyarakat lokal,” tulis Bupati dalam surat edaran.
Pemerintah daerah juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menjadi teladan utama dalam menjalankan disiplin ini. Para pegawai wajib mengutamakan penggunaan kendaraan dinas roda dua untuk perjalanan jarak menengah guna menekan biaya operasional.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga menggalakkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda serta sepeda motor listrik menuju tempat kerja. H. Amar Nurmansyah menginginkan adanya transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
“Pemakaian kendaraan berbasis tenaga manusia khusus untuk wilayah perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) Taliwang,” salah satu poin dalam surat edaran.
Sektor penggunaan listrik tidak luput dari pantauan ketat pemerintah daerah melalui regulasi terbaru ini. Masyarakat mendapatkan himbauan untuk mematikan lampu serta peralatan elektronik saat sudah selesai beraktivitas di kantor maupun rumah.
Pengaturan suhu pendingin ruangan atau AC juga harus berada pada kisaran 24 hingga 26 derajat Celcius. Optimalisasi cahaya matahari pada siang hari menjadi solusi cerdas guna mengurangi ketergantungan pada lampu ruangan.
H. Amar Nurmansyah meyakini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan memperkuat ketahanan energi KSB secara signifikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya keras melindungi daya beli masyarakat dari guncangan inflasi sektor energi. (M-0)
