Wednesday, April 23, 2025
Daerah

PPN Menjadi 12 Persen, Gapensi KSB Ikut Menyuarakan Penolakan

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Penolakan sejumlah komponen terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditahun 2025 mendatang terus bergulir, termasuk para pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran besaran potongan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan menjadi 12 persen.

“Potongan PPN sebesar 11 persen yang berlaku selama ini sudah sangat berat bagi para pelaku usaha, apalagi harus dinaikan kembali menjadi 12 persen, jadi kami ikut menolak untuk penerapan ditahun mendatang,” kata Syaifullah, M.Si selaku ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) KSB, kemarin.

Disampaikan Syaifullah, pemberlakuan pajak lebih tinggi secara otomatis berpengaruh pada harga barang, sementara biaya pemenuhan material dari waktu ke waktu terus mengalami kenaikan secara signifikan. “Saya bisa pastikan para pelaku usaha, khusus konstruksi akan merasakan dampak besar jika tetap dipaksa penerapan PPN 12 persen,” tegasnya.

Syaifullah berharap agar pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan dengan matang sebelum memberlakukan PPN 12 persen tersebut. Sebab di tingkat masyarakat meski kegiatan usahanya sama, belum tentu pendapatanya setara. “Kami misalnya yang pengusaha konstruksi lokal yang hanya menggarap proyek kecil-kecilan. Kan berapa sih keuntungan kami,” katanya seraya mengungkap kemungkinan dampak negatif dari kebijakan PPN 12 persen tersebut.

“Secara sosial ekonomi dampaknya berbahaya. Contoh kalau kami tidak bisa berusaha, maka pegawai kami tidak bisa bekerja. Itu artinya kan menambah jumlah penangguran,” paparnya.

Syaifullah selanjutnya berharap, agar perwakilan masyarakat di tingkat pusat terus menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PPN tersebut. “DPR RI, kalangan pengusaha dan semua yang punya akses di pusat untuk tidak hentinya menyuarakan harapan masyarakat luas itu,” imbuhnya. (M-03)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *