Kejaksaan Negeri KSB Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengeluarkan penetapan tersangka atas perkara penyidikan dugaan tindak pidana praktik mafia tanah pada Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.
Dr Titin Herawati Utara, MH selaku Kepala Kejaksaan KSB mengatakan, setelah melalui ekspose perkara oleh tim penyidik dan para jaksa, maka bisa menetapkan tersangka dengan inisial SUD, dimana yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah.
Dr Titin sapaan akrabnya menegaskan, jika sebelum menetapkan tersangka penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan KSB telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lain yaitu berupa surat-surat diantaranya salinan warkah tanah sejumlah 13 sertifikat dan dokumen lainnya.
“Terhadap tersangka SUD tidak dilakukan penahanan, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” tegasnya.
Masih keterangan Dr Titin menjelaskan juga, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat diperoleh fakta bahwa tersangka SUD telah memperoleh sejumlah tanah dari hasil praktik mafia tanah sebanyak 13 sertifikat dengan total luas tanah 174.530 m². Setelah dihitung melalui pendekatan NJOP dan harga tanah tahun 2024 sesuai peta wilayah jika dikonversikan dalam nilai uang maka setidaknya senilai Rp. 5.783.777.000.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT 02/ N.2.16/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. (M-04)