Soal Dana Banpol, Bakesbangpol KSB Minta Parpol Selesaikan Persyaratan

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengaku telah membangun komunikasi serta koordinasi dengan semua Partai Politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPRD. Langkah itu dilakukan untuk meminta persyarakat pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) segera dilengkapi.

Syaifullah selaku kepala Bakesbangpol KSB menjelaskan, jika ada 9 parpol yang memiliki hak untuk mendapatkan Banpol dari pemerintah. “Hasil verifikasi terakhir yang telah dilakukan, masih ada partai yang belum melengkapi persyaratan administrasi dimaksud, sehingga kami langsung melakukan komunikasi serta koordinasi,” ucapnya.

Masih keterangan Ipul sapaan akrabnya, parpol yang belum lengkap persyaratan itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). “Persyaratan yang belum bisa dipenuhi adalah Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai, karena kepengurusan yang ada telah berakhir sejak tahun 2024 lalu, jadi harus ada SK kepengurusan yang baru,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Ipul juga mengatakan, belum lengkap berkas bagi dua parpol itu sendiri tidak menghalangi proses pencairan untuk 7 parpol lain yang dinyatakan lengkap. “Untuk tujuh partai yang dinyatakan lengkap sedang dalam proses pengajuan pencairan,” akunya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 308 Tahun 2025 tentang penetapan besaran belanja bantuan keuangan pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD KSB Periode 2024-2029 tahun anggaran 2025. Ditetapkan sebanyak 9 Parpol yang berhak mengakses dana Banpol itu. Selain PAN dan NasDem, partai lainnya ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dana Banpol yang diberikan berbeda untuk tiap partai, sesuai jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu terakhir. Pemerintah KSB sendiri sesuai SK tersebut mengalokasikan Rp5.735 untuk setiap satu suara sah yang diraih parpol di DPRD. “Banpol ini khusus untuk partai politik yang punya kursi di dewan,” kata Syaifullah.

Ia selanjutnya menyampaikan, dibanding periode sebelumnya dana Banpol periode ini mengalami kenaikan jumlah alokasi sebesar 11,10 persen. Meski demikan untuk jumlah parpolnya mengalami penyusutan dari sebelumnya 10 menjadi 9 parpol. “Untuk suara sahnya naik juga,” urainya.

Mengacu pada SK, jumlah anggaran yang disiapkan Pemda KSB untuk membiayai dana Banpol tahun 2025 ini sebesar Rp469.713.705. Dan di tahun 2026 mendatang jumlah tersebut dipastikan akan mengalami perubahan seiring baru-baru telah rampungnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Banpol. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *