UPTD PALD Sudah Maksimalkan Layanan Penyedotan Lumpur Tinja

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Unit Pengelola Tekhnis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD), sudah maksimal memberikan layanan penyedotan lumpur tinja. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah yang mendorong masyarakat menggunakan tangki septik.

Dalam rangka memaksimalkan layanan, pihak UPTD PALD yang merupakan kantor layanan dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah mengumumkan secara terbuka jadwal penyedotan keliling, agar masyarakat bisa mengetahui. “Penyedotan tangki septik harus dilakukan secara terjadwal, agar pelayanan yang diberikan bisa lebih maksimal,” kata Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB.

Masih keterangan Arkam sapaan akrabnya, dalam rangka terus memberikan layanan terbaik, dirinya telah meminta jajaran UPTD PALD untuk melakukan evaluasi, sehingga mengetahui apa saja yang dirasakan menjadi kendala. “Kita mendorong jajaran UPTD PALD untuk terus memberikan layanan terbaik, sehingga diakhir tahun akan melakukan evaluasi kinerja secara internal,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Arkam mengakui bahwa sistem kerja yang dilakukan jajaran UPTD PALD sudah cukup baik. Buktinya, sampai sekarang ini, belum ada warga masyarakat yang mengajukan protes dan keberatan. “Petugas UPTD PALD sudah terlatih dan sangat tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja penyedotan, sehingga kecil kemungkinan akan ada keberatan,” tuturnya.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui masyarakat secara umum, tangki septik yang telah disedot dapat difungsikan kembali selama 3 tahun, jadi jangan meminta untuk dilakukan penyedotan lantaran ada mampet. “Terkadang ada masyarakat meminta dilakukan penyedotan, padahal belum lama telah ditangani (penyedotan), sementara hasil kajian tekhnis bisa difungsikan sampai 3 tahun,” bebernya.

Masalah yang terjadi saat ini, warga merasa bahwa keberadaan tangki septik itu sendiri tidak dapat menampung tinja lebih banyak, sehingga setiap waktu tetap ada saja yang mengajukan permohonan, padahal belum lama telah ditangani. “Terkadang ada sumbatan pada lubang yang membuat akses tidak lancar dianggap sudah penuh, sehingga meminta UPTD PALD untuk melakukan penyedotan lagi,” urainya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *