Bupati KSB Dorong DPUPR Untuk Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

Taliwang, MediaKSB,- Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendorong semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menciptakan lingkungan aman dan ramah anak, termasuk lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan Dinas tekhnis.
Disampaikan H Firin sapaan akrabnya, dalam undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara ringkas, hak-hak anak terbagi empat yakni hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan anak serta hak partisipasi anak.
Diingatkan H Firin, KSB saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak (KLA), jadi harus bisa ditingkatkan dengan menyiapkan sarana bermain dan aman serta nyaman bagi anak. “Semua SKPD diminta untuk menyiapkan tempat bermain anak, sehingga tercipta lingkungan aman dan ramah anak,” lanjutnya.
Masih keterangan H Firin, perhatian Pemerintah terhadap anak harus dimulai dari rumah atau keluarga, jika sudah tersedia rumah ramah anak, Rukun Tetangga (RT) ramah anak sampai Rukun Warga (RW) ramah anak, maka dapat dipastikan bahwa kota ramah anak akan cepat terwujud. “Yang berkunjung ke DPUPR KSB bukan hanya kontraktor saja, tetapi juga ada anak-anak yang mendampingi orang tua,” ungkapnya.
Dikesempatan itu H Firin mengapresiasi kegiatan lomba mewarnai anak dari seluruh jenjang pendidikan yang dilaksanakan DUPR KSB dalam rangka memeriahkan Hari Bakti PUPR ke-78. Kegiatan itu menjadi bagian penting menciptakan lingkungan aman dan ramah anak. “Selain menyiapkan tempat bermain, memang perlu juga dibuatkan kegiatan dengan pelibatan anak sebagai peserta yang dilaksanakan pemerintah,” tuturnya.
Sebagai informasi yang perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PP dan PA Nomor 14 tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak anak, definisi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. (M-01)
