Revisi RTRW KSB Masuk Tahap Pembahasan Lintas Instansi

Bagikan ke :
Foto: Pembahasan lintas instansi RTRW KSB. (dok. PPID Sumbawa Barat)
Foto: Pembahasan lintas instansi revisi RTRW KSB. (dok. PPID Sumbawa Barat)

Taliwang, MediaKSB, – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki tahap pembahasan awal lintas instansi setelah ekspose pendahuluan digelar beberapa waktu lalu.

Ekspose ini menjadi dasar penyusunan materi teknis revisi RTRW yang akan menjadi acuan pembangunan dan penataan ruang wilayah KSB untuk periode mendatang, sebelum memasuki pembahasan lebih rinci melalui Desk Terbatas selama tiga hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Hairul, menegaskan revisi RTRW harus dilaksanakan secara komprehensif, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Sekda menyebut keterlibatan tersebut diperlukan agar dokumen tata ruang yang disusun mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan pembangunan daerah, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.

“Yang kita harapkan dokumen RTRW hasil revisi ini bisa mengakomodasi dinamika pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan,” paparnya.

Secara aturan, RTRW kabupaten diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan masa berlaku 20 tahun dan ditetapkan melalui peraturan daerah. Revisi lazim dilakukan ketika dinamika pembangunan di lapangan sudah tidak lagi terakomodasi dalam dokumen RTRW yang berlaku, sekaligus untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam ekspose pendahuluan, sejumlah perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lain membahas kondisi dan gambaran umum wilayah, isu strategis, hingga arah kebijakan penataan ruang yang akan menjadi dasar penyusunan materi teknis.

Pembahasan berlanjut ke tahap Desk Terbatas yang melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendalami materi RTRW secara teknis, termasuk sinkronisasi data, penyelarasan kebijakan sektoral, serta pematangan substansi rencana tata ruang sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Tahapan teknis semacam ini penting karena hasil akhirnya akan mengikat secara hukum melalui penetapan peraturan daerah, sehingga berpengaruh langsung terhadap izin pemanfaatan lahan dan arah investasi di KSB untuk dua dekade mendatang.

Dokumen RTRW hasil revisi nantinya diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga selaras dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *