Sat Pol PP KSB Larangan Keras Lepas Hewan Ternak di Area KTC
Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengeluarkan larangan keras bagi warga yang melepas atau memantak hewan ternak di Kawasan Kemutar Telu Center (KTC).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP KSB, H. Syarifuddin, S.Pd., dalam Forum Yasinan KSB beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di jantung kota Taliwang.
H. Syarifuddin menyampaikan, keberadaan hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran di area publik seperti KTC tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pengunjung taman.
Menurutnya, beberapa laporan masyarakat dan pengamatan langsung anggota Sat Pol PP menunjukkan bahwa masih banyak warga yang sengaja melepas hewan ternak seperti sapi dan kambing di area tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum dan akan ditindak tegas.
“Sat Pol PP tidak akan segan-segan menertibkan dan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Hewan yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan di kawasan KTC akan diamankan,” ujarnya.
Selain itu, Kasat Pol PP juga menyoroti aktivitas sejumlah remaja dan pelajar yang masih kerap terlihat berkeliaran di area KTC hingga larut malam.
H. Syarifuddin mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan, terutama di malam hari.
“KTC adalah ruang publik yang harus dijaga bersama. Kami ingin menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua warga,” katanya kepada peserta Forum Yasinan.
Lebih lanjut, H. Syarifuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari membangun budaya tertib dan peduli lingkungan di KSB khususnya di wilayah KTC sebagai pusat perkantoran dan area public,” pungkasnya.
Dengan adanya ketegasan ini, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP berharap kawasan KTC dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk beraktivitas positif, sekaligus menjadi wajah kota yang bersih, tertib dan teratur. (M-02)

