Kantongi Izin BKN, Bupati KSB Akan Segera Menggelar Mutasi

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pengisian sejumlah jabatan lowong termasuk pergeseran aparatur sebagai bentuk penyegaran dan kebutuhan organisasi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera digelar.

H Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Bupati KSB saat dikonfirmasi mengakui, jika ada rencana untuk melakukan mutasi bahkan sudah siap untuk dilaksanakan, namun belum bisa dipastikan waktunya, lantaran masih menunggu izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Begitu terima izin BKN, maka akan langsung melaksanakan mutasi,” ucapnya.

Masih keterangan H Amar sapaan akrabnya, sesuai regulasi pemerintahan saat ini, jika akan melaksanakan mutasi harus disampaikan rancangan atao dokumen mutasi kepada BKN. “Dokumen mutasi atas perubahan terakhir telah disampaikan, tetapi sampai saat ini belum ada persetujuan,” lanjutnya. 

Dikesempatan itu H Amar menuturkan, jika persetujuan BKN menjadi dokumen penting untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan mutasi, karena persetujuan BKN itu dalam rangka memastikan integritas, akurasi data, serta transparansi proses manajemen ASN sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Tim pemerintah KSB melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) terus memantau aplikasi milik BKN, karena persetujuan itu dapat diakses melalui aplikasi integrated mutasi (I-Mut). “Persetujuan BKN bisa dilihat melalui aplikasi I-Mut. Jika sudah ada maka akan langsung diprin untuk dijadikan dasar, baru dibahas waktu pelaksanaan Mutasi. “tegasnya sambil memastikan pelaksanaan mutasi nanti lebih pada kebutuhan organisasi pemerintahan.

Proses mutasi saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam birokrasi KSB. Tidak sekadar dalam rangka penyegaran, tetapi lebih penting lagi untuk mengisi sejumlah jabatan lowong pada beberapa Perangkat Organisasi Daerah (OPD) saat ini. Kekosongan itu terjadi karena pejabat lamanya telah memasuki masa pensiun dan beberapan lainnya mendapat promosi naik jabatan. Sementara kekosongan jabatan tersebut tidak dapat terisi karena aturan penyelenggaraan Pilkada serentak. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *