Kades Air Suning Pertanyakan Status ASN Rangkap Jabatan

Bagikan ke :
Foto: Kades Air Suning, Irwan Yuliono (Media KSB)
Foto: Kades Air Suning, Irwan Yuliono (Media KSB)

Seteluk, MediaKSB, – Kades Air Suning, Irwan Yuliono, S.AP mempertanyakan keabsahan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bahkan telah menjabat sebagai ketua.

Pertanyaan ini mencuat setelah, Kades menemukan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini juga tercatat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Irwan Yuliono menilai, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam surat perjanjian kerja antara PPPK dengan Bupati Sumbawa Barat. Kades merujuk pada pasal 5 tentang disiplin, khususnya nomor 4 poin p, yang dengan tegas menyebutkan bahwa PPPK tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.

“Mencalonkan saja tidak boleh, apalagi menjadi anggota, bahkan sekarang sudah menjabat sebagai ketua,” tegas Kades pada, Jumat (01/8).

Lebih lanjut, Irwan menyatakan, pemerintah desa telah mengambil langkah administratif dengan menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Surat dengan nomor 800.1.13.2 tertanggal 4 Juli 2025 itu berisi permintaan petunjuk dan kejelasan hukum atas rangkap jabatan tersebut.

“Sampai sekarang, jawaban yang kami terima dari BKPSDM hanya menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi masalah ini tidak bisa berlarut-larut karena menyangkut integritas kelembagaan desa dan sistem kepegawaian daerah,” ujarnya.

Baca Berita Terkait : Masyarakat Air Suning Blokir Jalan, Protes Pengerjaan Proyek Tanpa Irigasi

Kades Air Suning: Daerah Akan Rugi

Irwan juga mengingatkan bahwa situasi seperti ini berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi administratif maupun anggaran. Sebab, selain menerima gaji sebagai PPPK, yang bersangkutan juga mendapatkan tunjangan dari jabatan sebagai Ketua BPD.

“Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan arahan yang jelas dan tegas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan mengundang polemik di desa-desa lain,” harapnya.

Kades juga menambahkan, kejelasan regulasi ini sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lainnya di KSB, demi menjamin kepastian hukum, disiplin ASN, dan tertib administrasi pada tataran pemerintah desa.

“Kami ingin tidak ada kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Jadi kami ingin perjelas bagaimana regulasi yang sebenarnya terkait status  ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini mengudara, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM terkait kejelasan status ASN rangkap jabatan ketua BPD. Namun, persoalan ini telah menjadi perhatian serius bagi jajaran pemerintah desa dan masyarakat desa Air Suning. (M-01)

One thought on “Kades Air Suning Pertanyakan Status ASN Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *