Kades Kiantar Desak Pemerintah Hentikan Perusakan Hutan di Mantar
Poto Tano, MediaKSB, – Kepala Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Hasbullah, dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan meninjau pembukaan lahan di wilayah Mantar.
Menurut Hasbullah, babat hutan untuk lahan yang akan ditanami jagung ditakutkan akan merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah desa Kiantar.
“Sudah berulang kali kami sampaikan, masyarakat Kiantar resah karena setiap hujan deras air dari gunung Mantar langsung masuk ke desa kami. Ini akibat lahan di atas dibuka dan ditanami jagung tanpa pengawasan,” ujar Hasbullah, Kamis (06/11).
Menurut Kades, oknum pembukaan lahan tersebut dilakukan secara masif dan tidak memperhatikan kelestarian hutan. Kondisi itu menyebabkan fungsi resapan air hilang, sehingga limpasan air hujan langsung mengalir ke pemukiman warga.
“Ya dibuka untuk lahan dan ditanami jagung, jadi kita di Kiantar kebanjiran terus,” akunya.
Hasbullah juga mengingatkan bahwa desa Kiantar memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai daerah tangkapan air, tetapi juga wilayah penyangga untuk sejumlah proyek penting di Poto Tano.
“Di sini (Kiantar) kan sudah ada bandara dan juga kawasan wisata. Kalau perusakan hutan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya ke Kiantar, tapi juga bisa mengancam investasi dan fasilitas umum,” ujarnya.
Lebih jauh, Kades menyoroti adanya dugaan pelanggaran batas wilayah antara Desa Mantar dan Desa Kiantar yang ikut memperkeruh situasi. “Oknum yang melakukan babat hutan itu juga ada yang melewati batas, itu yang menjadi persoalan,” tambahnya.
Hasbullah menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke pemerintah daerah hingga tingkat provinsi, namun sejauh ini belum ada langkah tegas yang dilakukan.
“Kami sudah ke pemerintah provinsi tapi belum ada tanggapan. Kalau terus dibiarkan, mereka akan semakin leluasa,” katanya dengan nada kecewa.
Kades Kiantar mendesak dinas terkait agar segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kami tidak menolak masyarakat mencari nafkah, tapi jangan dengan cara merusak alam dan menimbulkan bencana bagi desa lain,” pungkasnya. (M-01)

