Polemik Lapangan Kiantar, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Poto Tano Turun Rapat

Poto Tano, MediaKSB, – Polemik terkait status kepemilikan lapangan di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memaksa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kiantar untuk menggelar rapat koordinasi kedua bersama dengan pemerintah kecamatan dan Polsek Poto Tano beberapa waktu lalu.
Rapat yang diadakan di aula kantor desa itu dihadiri oleh Ipda Abdul Gafir selaku Kapolsek Poto Tano, Sahabuddin selaku Kasi Trantib Kecamatan Poto Tano, Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar, Sekretaris Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta para saksi terkait persoalan lapangan yang menjadi bahan diskusi.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang sudah mencuat mengenai status lapangan desa, yang pada awalnya merupakan aset umum menjadi dipermasalahkan oleh pemilik.
Dalam sambutannya, Hasbullah selaku Kades Kiantar menjelaskan bahwa rapat awal merupakan bagian dari proses inventarisasi aset desa, termasuk lapangan yang menjadi pokok permasalahan.
“Rapat awal telah dilaksanakan untuk menginventarisir seluruh aset desa yang ada, termasuk lapangan. Dari hasil rapat tersebut, semua telah dituangkan ke dalam berita acara, tidak ada yang dimanipulasi,” tegasnya.
Namun yang disayangkan Kades, tidak ada satupun dari pihak yang keberatan hadir dalam rapat lanjutan yang digelar. Padahal Pemdes telah mengundang secara resmi pihak terkait untuk hadir dalam rapat tersebut. “Kami sudah beri undangan ke Kayuk M. Ner untuk hadir pada rapat ini, tapi sangat disayangkan tidak dapat hadir karena terkendala halangan,” bebernya.
Sementara itu, Ipda Abdul Gafir selaku Kapolsek Poto Tano dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama proses diskusi ini berlangsung. Ia berharap masyarakat dapat menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas desa kita. Apapun permasalahannya, pasti bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kami juga meminta agar masyarakat mempercayakan kepada pemerintah desa untuk menyerap seluruh aspirasi dan menyampaikan ke pihak yang lebih tinggi,” ujarnya.
Disisi lain, pemerintah kecamatan Poto Tano melalui Sahabuddin selaku Kasi Trantib Kecamatan Poto Tano, mengungkapkan bahwa rapat lanjutan ini penting dilaksanakan agar nantinya permasalahan ini dapat segera terselesaikan. “Mari kita dengan penjelasan dari saksi dan orang-orang yang mengetahui bagaimana sejarah dari lapangan desa kita,”
Rapat dilanjutkan dengan pandangan dan penjelasan dari saksi-saksi yang hadir terkait status lapangan desa Kiantar. Pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk menyampaikan pandangannya.
Di akhir, Sahabuddin mengatakan bahwa pemerintah kecamatan bersama dengan pemdes akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil rapat kepada Camat Poto Tano. “Karena tidak ada bukti kepemilikan dari masing-masing pihak, maka kembali ke keterangan saksi hidup bahwa lapangan tersebut adalah milik umum,” pungkasnya. (M-02)