DLH KSB Akui, Masyarakat Masih Jadikan ‘Sampar Jajong’ Sebagai TPS

Bagikan ke :
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., MM.Inov.
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., MM.Inov.

Taliwang, MediaKSB, – Kawasan ‘Sampar Jajong’ yang berada diantara kecamatan Jereweh dan Kecamatan Maluk saat ini masih dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) oleh masyarakat.

Aku Nur Rahmadin, S. Pd., MM.Inov. selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat KSB mengaku telah membuat pengumuman tentang larangan membuang sampah di wilayah tersebut.

“Sepertinya wilayah ‘Sampar Jajong’ masih dijadikan TPS oleh masyarakat. Padahal sudah ditegaskan bahwa wilayah tersebut adalah TPS liar atau bukan sebagai areal pembuangan sampah,” tegasnya, Selasa (12/5).

Masih dengan keterangan Aku Nur Rahmadin, larangan menjadikan ‘Sampar Jajong’ sebagai TPS harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar kasus menumpukknya sampah sampai ke Embung Batu Bangkong tidak terulang kembali.

“Memang kami rutin melakukan penataan tumpukan sampah dilokasi ‘Sampar Jajong’, agar tidak menimbulkan masalah, tetapi kalau masyarakat masih menjadikan sebagai TPS, upaya DLH KSB jadi sia-sia,” sesalnya.

Di kesempatan yang sama, Aku Nur Rahmadin mengakui, penanganan sampah untuk masyarakat yang berada diwilayah tambang membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, khususnya PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) sebagai perusahaan tambang dan masyarakat itu sendiri.

“Penanganan sampah di ‘Sampar Jajong’ bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak harus ambil bagian dan kontribusinya,” ungkapnya.

Aku Nur Rahmadin menjelaskan, pemerintah KSB saat ini ingin fokus pada penuntasan permasalahan sampah di kawasan lingkar tambang. Pihak DLH bersama dengan managemen AMMAN sedang menyusun langkah strategis agar pengelolaan sampah masyarakat di dua kecamatan tersebut dapat terintegrasi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Memang sudah ada komitmen dari AMMAN untuk mendukung pemerintah dalam menangan persoalan sampah yang dihasilkan masyarakat,” katanya.

Aku Nur Rahmadin mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah lingkar tambang agar tidak membuang sampah di ‘Sampar Jajong’. “Kami harap masyarakat dapat ikut mendukung kebijakan yang sudah dikeluarkan,” tandasnya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *