833 Dapur MBG Ditutup Nasional, KSB Klaim Nol Sanksi

Taliwang, MediaKSB, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menghentikan permanen 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengklaim seluruh 15 unit SPPG di wilayahnya bebas dari sanksi tersebut.
Koordinator Wilayah MBG KSB, Firbani Ramadan menegaskan, hasil pengecekan data menunjukkan tidak ada dapur di KSB yang masuk daftar penutupan. Firbani memastikan seluruh dapur mitra MBG di daerahnya tetap beroperasi aktif melayani penerima manfaat program.
“Kami sudah memeriksa data secara cermat. Kami memastikan tidak ada satu pun dapur di KSB yang masuk daftar penutupan permanen maupun suspend,” ujar Firbani, Selasa (28/7).
Sanksi penutupan dari BGN pusat sebelumnya menyasar 424 dapur di Wilayah 3, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, hingga Papua. KSB termasuk dalam cakupan wilayah tersebut, namun tidak satu pun dapurnya terkena dampak kebijakan itu.
Firbani merinci saat ini terdapat 15 unit SPPG yang telah beroperasi di KSB dengan status aktif memberikan pelayanan setiap hari. “Tidak ada yang kena suspend, semuanya beroperasi,” cetusnya.
Meski lolos dari sanksi pusat, Firbani mengakui operasional beberapa dapur SPPG di KSB belum berjalan optimal. Pihaknya masih kerap menerima laporan maupun komplain warga terkait kendala teknis di lapangan.
“Laporan terakhir mencatat warga memprotes salah satu dapur akibat saluran pembuangan limbah yang bocor. Kami langsung menegur pengelola dan mereka seketika memperbaiki kerusakan tersebut,” akunya.
Firbani menjelaskan persoalan limbah menjadi poin paling sensitif yang disorot masyarakat dibanding aspek operasional dapur lainnya. Firbani menyebut kepemilikan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS) pada setiap dapur tidak serta-merta mengeliminasi risiko kerusakan fasilitas di lapangan.
“Tapi intinya kalau ada kerusakan atau kesalahan penanganan, pengelola SPPG segera memperbaikinya,” tegasnya.
Mencegah pelanggaran yang berpotensi memicu sanksi suspend di kemudian hari, Korwil MBG KSB mengambil langkah antisipatif bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB. Firbani menginisiasi kewajiban kepemilikan Surat Layak Operasional (SLO) bagi setiap pengelola dapur.
“Ini terobosan kami dan mungkin satu-satunya. Jadi semua dapur selain mengantongi SLHS juga harus punya SLO yang diterbitkan DLH. Ini untuk memberikan jaminan bahwa operasional setiap dapur benar-benar telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya. (M-01)
