Polisi Sita 5,69 Kg Ganja, Pria Asal Mataram Diamankan di Jereweh

Bagikan ke :

Jereweh, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 5.691,52 gram atau sekitar 5,69 kilogram, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga M yang kemudian berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan barang bukti tambahan,” katanya.

Terduga M merupakan warga Rembige Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia ditangkap di sebuah kafe di Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Berdasarkan pengembangan, petugas menggeledah sebuah vila tak jauh dari lokasi penangkapan dan kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja.

Di lokasi pertama, petugas menyita 12 bungkus plastik klip berisi ganja, satu wadah kaca berisi ganja, kertas linting, plastik klip kosong, tas merah, telepon seluler Android, serta uang tunai Rp750 ribu, dengan total berat bruto 91,13 gram. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan beberapa paket ganja dikemas dalam plastik hijau dan lakban hitam, termasuk sembilan paket siap edar, dengan total berat bruto 5.600,39 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, menyebut informasi awal soal dugaan peredaran ganja di Kecamatan Jereweh langsung ditindaklanjuti timnya di lapangan hingga mengarah pada penangkapan terduga.

Dari pemeriksaan sementara, terduga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S asal Mataram untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Jereweh. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Terduga dijerat dugaan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga, serta menjadwalkan pengujian barang bukti dan tes urine. Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor bila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *