Pansus I DPRD KSB Soroti Penyertaan Modal Tiga BUMD

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyoroti rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin, (22/6/2026).

Laporan tersebut mencakup Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Juru bicara Pansus I, Basuki AR, menegaskan raperda tersebut bernilai strategis bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan menyejahterakan masyarakat.

Ketiga BUMD tersebut ialah Perumda Barinas, PT BPR NTB (Perseroda), dan PT Jamkrida NTB Syariah. Pemda berencana mengalokasikan masing-masing Rp50 miliar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Basuki menilai penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif dan terukur, bukan sekadar penambahan modal tanpa arah. Setiap kebijakan wajib berlandaskan studi kelayakan komprehensif, rencana bisnis yang jelas, laporan keuangan teraudit, serta target kinerja terukur.

Pansus I juga menyoroti lemahnya indikator kinerja utama BUMD dan sistem pengawasan yang belum optimal. Pengaturan tegas mengenai restrukturisasi BUMD yang tidak sehat pun belum tersedia. Karena itu, Basuki menekankan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Dalam catatan kritisnya, Pansus I menyinggung kewajiban Perumda Barinas terhadap mantan karyawan yang hingga kini belum tuntas. Penyelesaian kewajiban itu dinilai penting untuk menjaga reputasi bisnis perusahaan sekaligus menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Pansus I juga meminta Pemda mempertimbangkan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Bintang Bano. Langkah itu diharapkan memperluas layanan air bersih, terutama di wilayah pesisir dan daerah yang belum terjangkau optimal.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Basuki menyebut regulasi ini sebagai bentuk komitmen daerah melindungi anak dari berbagai kekerasan. Kekerasan seksual masih menjadi kasus dominan di Sumbawa Barat.

Pansus I mencatat sejumlah tantangan, mulai dari koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan rumah aman dan layanan terpadu, hingga sistem pelaporan yang belum terintegrasi. Ancaman baru akibat perkembangan teknologi digital juga menjadi perhatian.

DPRD merekomendasikan pembentukan layanan terpadu berbasis one stop service, penguatan literasi digital, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat. Penyediaan rumah aman dan sistem data terintegrasi hingga tingkat desa juga masuk rekomendasi.

Pembahasan raperda dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja ke sejumlah instansi dan BUMD di NTB, serta uji publik di delapan kecamatan. Basuki berharap raperda tersebut menjadi instrumen hukum efektif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *