DPRD KSB Setujui Tujuh Raperda Strategis Sekaligus

Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (22/06). Ketujuh Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan tiga Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
Pansus I menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Juru bicara Pansus I, H. Basuki AR, menegaskan kedua regulasi memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pada Raperda penyertaan modal BUMD, Pansus I menyoroti rencana penyertaan modal kepada Perumda Barinas, PT BPR NTB, dan PT Jamkrida NTB Syariah masing-masing Rp50 miliar. Pansus I meminta kebijakan tersebut didasarkan pada studi kelayakan dan target kinerja yang terukur.
“Penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi daerah yang produktif dan terukur,” tegas Ketua Pansus I, H. Basuki saat menyampaikan laporan Pansus.
Pansus I juga menyoroti penyelesaian kewajiban Perumda Barinas terhadap mantan karyawan yang hingga kini belum tuntas. Untuk Raperda perlindungan anak, Pansus I merekomendasikan penguatan layanan terpadu berbasis one stop service hingga tingkat desa.
Sementara itu, Pansus II menyetujui tiga Raperda, yakni Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, serta Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketua Pansus II, H. Riyadi, menyebut Raperda pertanian penting mendukung hilirisasi produk lokal.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal,” katanya.
Riyadi menambahkan, Raperda penggunaan jalan turut mengakomodasi ketentuan khusus untuk prosesi kematian mendadak sebagai bentuk kemudahan pelayanan masyarakat. Perubahan Perda aset daerah juga disetujui guna memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah.
Adapun Pansus III menyetujui dua Raperda, yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah. Ketua Pansus III, Santri Yusmulyadi, menilai Raperda lingkungan mendesak di tengah percepatan pembangunan industri dan pertambangan KSB.
“Regulasi ini sangat mendesak mengingat KSB tengah mengalami percepatan pembangunan di sektor industri dan pertambangan,” ujarnya.
Santri menambahkan, Raperda penyertaan modal ke Bank NTB Syariah dinilai prospektif karena kinerja bank tersebut tercatat sehat. Santri meminta bank tersebut lebih agresif menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM di KSB.
Seluruh Raperda telah melalui uji publik di delapan kecamatan, konsultasi provinsi, hingga sinkronisasi lintas perangkat daerah. DPRD KSB berharap ketujuh regulasi ini mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (M-02)
