Pansus II DPRD KSB Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2026. Persetujuan itu disampaikan dalam laporan akhir Pansus II pada rapat paripurna DPRD, [hari (tanggal)].

Ketiga raperda tersebut ialah Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Pansus II, Riyadi, menegaskan seluruh raperda telah melalui pembahasan mendalam, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga sinkronisasi dengan perangkat daerah.

Menurut Riyadi, Raperda Pengolahan Hasil Produksi Pertanian penting untuk mendukung hilirisasi sektor pertanian. Melalui pengolahan pascapanen yang terencana, hasil pertanian dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha di daerah,” katanya.

Dalam pembahasan, Pansus II menghapus sejumlah materi yang dinilai tidak relevan, seperti ketahanan pangan, cadangan pangan, food estate, hingga pembentukan satuan tugas pangan. Ruang lingkup pengaturan kemudian diperkuat pada aspek sortasi, grading, penyimpanan, pengemasan, diversifikasi produk, serta sarana pengolahan.

Pada Raperda Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pansus II menitikberatkan keseimbangan antara kebutuhan sosial masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Nomenklatur “pemakaian jalan” diganti menjadi “penggunaan jalan” setelah sinkronisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum NTB.

Penggunaan jalan dibatasi hanya pada ruas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah ruas strategis untuk pelayanan publik tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Raperda tersebut mengatur klasifikasi kegiatan, batas waktu, jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, perizinan, hingga kewajiban penyelenggara memulihkan kondisi jalan. Pansus II juga mengakomodasi ketentuan khusus untuk prosesi kematian yang bersifat mendadak sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi. Riyadi menilai barang milik daerah dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola optimal.

Sebaliknya, aset yang tidak tertata justru berpotensi membebani keuangan daerah akibat biaya pemeliharaan tinggi dan penurunan nilai. DPRD pun mendorong penguatan perencanaan, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan aset, hingga pengawasan berkala.

Riyadi menekankan kejelasan mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah. Hal itu penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi.

Ia berharap ketiga perda tersebut efektif memperkuat sektor pertanian, menata penggunaan ruang publik, dan mengoptimalkan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *