MPS Mulai Periksa Sanggahan Cakades dari Sembilan Desa

TALIWANG, MEDIAKSB – Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2026 mulai memeriksa 10 sanggahan calon kepala desa (cakades) dari sembilan desa, Rabu (4/11). Pemeriksaan perdana digelar secara maraton dengan agenda perdana mendengarkan penjelasan pemohon.
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Pulau Kenawa, Lantai III Sekretariat Daerah (Setda) KSB. Majelis beranggotakan tujuh orang itu diketuai M. Anugerah Puji dan turut menghadirkan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari desa terkait.
Anggota MPS Pilkades Serentak KSB 2026, Syahrul Mustofa, menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan satu per satu berdasarkan urutan permohonan yang masuk ke majelis.
“Jadi kita mulainya dari pagi sampai sore dengan satu agenda sidang, yakni mendengarkan penjelasan permohonan dari para pemohon,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yayan Anugerainssa memaparkan, pemeriksaan berjalan mulai pukul 08.00 WITA untuk Desa Seminar Salit, disusul Desa Seremong pukul 10.00 WITA dan Desa Tebo pukul 11.00 WITA. “Harapannya bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” katanya.
Usai jeda siang, majelis memeriksa sanggahan Desa Ai Kangkung pukul 13.00 WITA serta dua pemohon Desa Mura pukul 14.00 dan 15.00 WITA. Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut untuk Desa Tambak Sari pukul 16.00 WITA dan Desa Goa pukul 16.30 WITA.
Yayan mengatakan, usai mendengarkan permohonan, majelis menjadwalkan penyampaian tanggapan termohon pada Kamis (5/11). Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan pihak terkait apabila diperlukan.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan memiliki batas waktu yang jelas sesuai ketentuan. Putusan finalnya itu paling lambat 14 hari kerja sejak register perkara diterima,” tegasnya.
Persidangan digelar tertutup dan hanya dihadiri pemohon, termohon, serta majelis. Menurut Yayan, mekanisme itu mengacu pada tata tertib persidangan dan regulasi yang menjadi pedoman majelis.
“Majelis ini berjalan sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib persidangan dan regulasi yang ada,” katanya.
Di akhir Yayan menjelaskan, putusan majelis nantinya akan disampaikan kepada PPKD. PPKD lalu meneruskannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diajukan kepada Bupati melalui Camat.
“Yang tidak bersengketa sudah otomatis, sudah disampaikan. Yang belum kita tunggu hasil MPS,” ungkapnya. (M-02)
