DPRD KSB Telah Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun dinas 2023. Agendanya, pidato Bupati dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Kaharuddin Umar selaku ketua DPRD KSB mengingatkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 31 ayat (1), serta ditegaskan kembali dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194 ayat (1) yang menyebutkan, berkewajiban gubernur/bupati/walikota untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan berupa laporan keuangan
Fud Syaifuddin selaku wakil Bupati KSB yang mewakili Bupati menyampaikan, dalam rancangan perda pertanggungjawaban ini juga dilampirkan laporan peting, diantaranya, laporan perubahan saldo anggaran lebih atau laporan yang menyajikan informasi kenaikan/ penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan berkenaan yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selanjutnya laporan operasional atau laporan yang menyajikan ikhtisar sumberdaya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan perubahan ekuitas atau laporan yang menggambarkan kenaikan/ penurunan saldo kekayaan bersih pemerintah daerah pada periode pelaporan berkenaan yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya serta catatan atas laporan keuangan yang menyajikan informasi tambahan atau daftar rincian setiap pos-pos laporan keuangan.
Pada kesempatan itu disampaikan, jika pada LHP BPK atas hasil audit, jika masih terdapat 11 temuan pemeriksaan, dimana 7 temuan terhadap akun pendapatan, 2 terkait akun belanja dan 2 lainnya terkait akun aset daerah. Jadi pemerintah telah menindaklanjuti terhadap seluruh temuan tersebut melalui inspektorat dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR). “Progres penyelesaian tindak lanjut sudah berada pada 91,45 persen,” urainya.
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan penggabungan terhadap laporan keuangan SKPD, informasi
keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum
daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset
untuk menyediakan dengan tujuan pemerintah daerah posisi keuangan dan informasi yang relevan mengenai seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama periode pelaporan tahun 2022. LKPD tahun 2022 telah disampaikan pada BPK RI perwakilan provinsi NTB dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diakhir laporan itu, wabup berharap pada pengelolaan keuangan tahun ini akan bisa kembali meraih predikat WTP dengan kualitas tanpa catatan atau temuan pemeriksaan dan menjadi kabupaten dengan peringkat terbaik dalam menyelesaikan tindaklanjut temuan
pemeriksaan. (SBP)
