H Malik : Akan Ada Penambahan Waktu Pendaftaran Jika Pendaftar Minim

Taliwang, Media KSB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengumumkan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, khusus untuk menjadi kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai dengan surat bernomor 02/Pansel/KSB/VIII/2023. Dimana waktu pendaftaran berakhir pada 4 September 2023 mendatang.
“Jika sampai batas waktu yang ditetapkan itu masih minim pendaftar atau kurang dari 4 orang, maka tim pansel akan memberikan waktu tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran,” kata H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjadi sekretaris pansel.
H Malik sapaan akrabnya mengakui, jika pelamar untuk dua jabatan itu sendiri masih kurang, mungkin para kandidat atau pegawai yang berminat sedang mempersiapkan segala dokumen yang disyaratkan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditetapkan, jika memang tetap kurang akan diberikan tambahan waktu, kalau masih juga kurang, maka Bupati KSB akan mengundang aparatur dan memerintahkan mengikuti proses pendaftaran,” lanjutnya.
H Malik membeberkan syarat untuk mengikuti pansel itu adalah, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitasyang baik, berusia paling tinggi 56 tahun bagi pelamar dari jabatan administrator dan 58 tahun bagi pelamar dari JPT pratama serta memiliki kualifikasi pendidikanpaling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV). “Memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk jabatan kepala Satuan Polisi PamongPraja,” tandasnya.
Syarat lainnya juga adalah, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5tahun, pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya (Jabatan Fungsional yang terkait dengan Jabatan yang dilamar) paling singkat 2tahun dan atau Jabatan Administrator (eselon III.b) paling singkat 3 tahun. “Bagi pelamar dari JPT Pratama minimal telah menjabat dalam JPT Pratama paling singkat 2 tahun dan berpangkat serendah-rendahnya pembina, golongan/ruang IV/a,” urainya.
Masih terkait dengan persyaratan, pendaftar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam 2 tahun terakhir, serta tidak sedangmenjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku, telah mengikuti dan lulus pendidikan danpelatihan kepemimpinan tingkat III atau tingkat II dan/atau diklat teknis/fungsional terkait, mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamaryang berstatus PNS dari instansi di luar pemerintah KSB, serta telah menyerahkan Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jabatanterakhir dan telah melaporkan SPT Tahun Pajak 2022. “Pelamar dapat mengajukan lamaran untuk 2 jabatan,” terangnya.
Sebagai informasi, setelah pendaftaran akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan diumumkan pada 5 September. Kemudian tim pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak dan penilaian kompetensi (assessment) pada 6-9 September. Untuk penulisan naskah dan presentasi serta wawancara dijadwalkan pada 11-14 September. Sedangkan pada 15 September direncanakan penyampaian hasil akhir pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diumumkan hasil akhir pada 21 September. Jika tidak ada kendala dalam semua proses itu, tim pansel telah mengajukan rencana pelantikan pada pejabat terpilih pada 22 September nanti. (M-02)
