Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Perusda KSB Ditahan Kejaksaan 

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – EK, selaku direkrtur CV. Putra Andalan Marine (CV.PAM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda), usai diperiksa penyidik Kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), langsung dilakukan penahanan.

Dr Hj Titin Herawati Utara, MH selaku kepala Kejaksaan KSB mengatakan, tersangka EK ditahan sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print 02/M.2.16/FD.108/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Pemilik perusahaan yang menjadi partner bisnis Perusda KSB itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Dibeberkan Dr Hj Titin sapaannya, dihari yang sama tersangka EK mengikuti tiga agenda pemeriksaan, baik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda KSB, kemudian pemeriksaan oleh Tim BPKP dalam kaitan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut serta pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara split untuk tersangka SA yang telah ditahan lebih dulu.

Dihadapan sejumlah wartawan Dr Hj Titin menegaskan, dalam konteks penyidikan, penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi atau rumor yang beredar di masyarakat. Namun demikian jika nantinya tersangka dalam pemeriksaan menyampaikan keterangan yang bersifat membongkar keterlibatan oknum lain, penyidik tentu akan mendalami. Penegasan itu sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan terkait dengan statement kuasa hukum tersangka EK yang dimuat media yang menyatakan kliennya akan membongkar oknum-oknum yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi keuangan Perusda KSB berawal dari kerjasama penyertaan modal Perusda KSB dibawah kepempimpinan SA dengan CV PAM (EK sebagai direktur) pada rentang waktu tahun 2016 – 2019.  Dalam kerjasama itu Perusda KSB menyetorkan modal usaha ke CV PAM dengan rincian : Tahun 2016 total sebesar Rp. 650 juta. Rinciannya, pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100 juta, kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250 juta, penyetotan modal ketiga tanggal 26 juli 2016 sebesar 150 juta, dan keempat tanggal 19 agustus 2016 sebesar Rp 150 juta.

Tahun 2017 CV PAM melakukan pengembalian modal ke Perusda KSB sebesar Rp. 150 juta. Namun pada pada 13 Mei 2017 Perusda KSB kembali menyetor penyertaan modal ke perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan peralatan kelautan dan perikanan itu sebesar Rp. 400 juta.

Tidak sampai disitu, pada tanggal 22 Maret 2018, Perusda KSB kembali menyetor modal ke CV PAM sebesar Rp.350 juta. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 250 juta, serta pada tanggal 19 Juni 2018 disetorkan penyertaan modal sebesar Rp. 500 juta. Terakhir, pada tahun 202o, Perusda KSB meminjam dana dari CV PAM sebesar sebesar Rp.100 juta. Sehingga penyertaan modal antara Perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 sampai  2020 sebesar Rp. 2.100.000.000 (2,1 miliar). Yang terbagi menjadi penyertaan modal sebesar Rp. 2 miliar dan pinjaman Rp. 100 juta.

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan, Penyidik berkesimpuilan bahwa kerjasama penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. Disamping itu, CV. PAM hanya beberapa kali melaksanakan kewajiban menyetorkan bagi hasil atas Kerjasama itu ke Perusda KSB. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *