Kejaksaan KSB Berhasil Menangkap DPO Kasus Tanah

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui, telah berhasil menangkap salah seorang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain.

Rasyid Yuliansyah, SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan KSB dalam keterangan resmi yang diterima media ini menegaskan, jika DPO yang berhasil ditangkap itu adalah Muhammad Dong Alias H. Dong. Penangkapan itu dilakukan bersama Tim Intelijen dengan Tim Pidana Umum dengan dibantu Polsek Keruak, lantaran lokasinya di Pulau Maringkik Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

“DPO yang berhasil kami tangkap itu adalah seorang terdakwa atas kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 41/Pid.B/2021/ Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan putusan pidana selama 8 bulan,” terangnya.

Terhadap DPO yang ditangkap itu, Rasyid sapaan akrabnya mengaku telah menyerahkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II sumbawa besar, untuk melaksanakan amar putusan.

Rasyid mengungkapkan, kasus yang menimpa terdakwa bermula pada
tahun 1988, ketika Usman Abdullah membeli tanah dari Maipang (Alm) di Benete, Kecamatan Maluk, seluas 1,68 hektar. Pembelian tanah tersebut disertai dengan kwitansi jual beli.

Usman Abdullah menjual kembali tanah tersebut kepada Budianto Halim dengan harga Rp.470.000 dan juga disertai dengan kwitansi jual beli, namun pada tahun 2012, terdakwa yang merupakan anak dari Maipang (Alm), nekat menjual tanah tersebut kepada beberapa orang, diantaranya atas nama Subhan dan Ibunya, Rafiah, Arfah, Zakaria, Hamzah, dan Max Darmawan.

Terdakwa menjual tanah tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.8.000.000 sampai dengan Rp.64.000.000, meskipun tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak milik. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *