Kasus Guru SMKN 1 Taliwang, Kepala Dikbud KSB Angkat Bicara

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Kasus guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Taliwang yang dipenjara, lantaran memberikan sanksi dengan pemukulan terhadap siswa yang tidak ikut mau sholat berjamaah dilingkungan sekolah menjadi sangat viral, bahkan beberapa waktu lalu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Sumbawa menggelar aksi demo sebagai bentuk solidaritas.

Kasus itu juga menjadi perhatian serius Khusnarti S.Pd selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB, karena profesi guru dijamin oleh Undang-undang. “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ucapnya.

Diingatkan Narti sapaan akrabnya, dalam regulasi undang-undang menegaskan, jika guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. “Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2008 tentang Guru yang kemudian diubah dengan PP 19 Tahun 2017,” terangnya.

Narti juga mengatakan, jika guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas, baik rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah. “Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya sambil menambahkan bahwa perlindungan hukum dimaksud dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Narti berharap persoalan yang cukup menghebohkan itu bisa segera terselesaikan, karena yang dilakukan Guru yang tengah menjadi terdakwa itu (Akbar Sorasa) adalah tugas, jadi tidak harus dijadikan sebuah tindak pidana. “Kita semua menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan semoga ada pertimbangan hukum dari para majelis hakim,” pintanya.

Dikesempatan itu Narti berharap kepada semua pihak, agar persoalan yang terjadi dalam warga satuan pendidikan (sekolah) dapat diselesaikan secara musyawarah, jadi jangan memaknai sebuah sanksi dari guru menjadi sebuah tindakan kekerasan. “Semoga kasus ini menjadi pengalaman bersama, karena dalam meningkatkan mutu pendidikan harus bekerjasama antara guru dengan wali murid itu sendiri,” timpalnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *