Dinas Perkim KSB Jadikan Skala Prioritas Program Perbaikan RTLH

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), telah menjadikan skala prioritas untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sehingga setiap tahun akan menyiapkan anggaran besar untuk realisasi program bantuan dimaksud.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki rumah warga yang masuk kategori RTLH, baik dengan anggaran pekerjaan rehab maupun bangun baru, karena memang jumlah yang ada tidak sedikit,” ucap Ir H M Alimin, MM selaku kepala Dinas Perkim, saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Dibeberkan H Alimin, RTLH yang sementara waktu dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan mencapai 5.213, sementara yang sudah berhasil ditangani sekitar 880 unit, dimana 600 unit telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara 280 dari APBD dari tahun sebelumnya dan ditahun ini. “Ditahun mendatang kami berusaha bisa dikerjakan lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Menyinggung pelaksanaan program perbaikan RTLH tahun ini, H Alimin mengaku berjalan lancar dan tidak ada hambatan, karena memang Disperkim mengawali dengan melakukan verifikasi dan pengecekan langsung rumah sasaran yang diusulkan sebagai penerima program. “Bisa dipastikan penerima bantuan sesuai sasarannya, karena memang sebelum ditetapkan telah dicek lapangan terlebih dahulu,” tandasnya.
Verifikasi dengan mengecek langsung sangat penting, karena bukan hanya sebagai dasar bagi Dinas Perkim untuk mengusulkan masuk dalam program kepada pimpinan daerah, tetapi juga sebagai bahan memilah dari usulan yang cukup banyak. “Usulan melalui proposal yang diterima Dinas Perkim cukup banyak, sementara jumlah program terbatas, jadi seleksi sangat ketat,” tuturnya.
Sebagai informasi, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan untuk memperbaiki hunian tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi. (M-02)
