Raperda Penyertaan Modal Bank Daerah Terancam Batal Dibahas

Bagikan ke :
Foto: Raperda penyertaan modal Pemerintah KSB ke Bank Daerah
Foto: Raperda penyertaan modal Pemerintah KSB ke Bank Daerah

Taliwang, MediaKSB, – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada bank daerah terancam tidak tuntas dalam masa sidang DPRD saat ini.

Naskah akademik Raperda itu dinilai tidak lagi relevan karena disusun sebelum 2024, sementara kondisi fiskal daerah telah berubah drastis akibat pemotongan dana transfer keuangan daerah hingga Rp 600 miliar.

Anggota Bapemperda DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, mengungkapkan hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemprov NTB menjadi batu sandungan besar bagi kelanjutan pembahasan Raperda ini.

“Hasil pertemuan kami hari ini dengan Kementerian Hukum. Mereka sampaikan naskah akademiknya sudah terlalu lama, sehingga dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” ujar Iwan usai memimpin rapat pertemuan dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB beberapa waktu lalu.

Iwan menjelaskan, DPRD sebenarnya sejak awal sudah mengingatkan pemerintah daerah soal perubahan kondisi fiskal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Saat naskah akademik disusun, keuangan daerah masih dalam kondisi stabil sebelum pemotongan besar transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat terjadi.

“Waktu naskah akademik itu dibuat, kondisi fiskal daerah masih bagus. Sekarang situasinya berbeda karena ada pemotongan dana transfer keuangan daerah sampai sekitar Rp 600 miliar, ditambah kebijakan keuangan pusat lainnya. Jadi kondisi tahun 2024 tidak sama dengan sekarang,” tegasnya.

Konsekuensinya, pemerintah daerah harus mengajukan ulang Raperda dengan menyesuaikan kondisi fiskal terkini. Pengajuan ulang otomatis membuat pembahasan tidak bisa dilanjutkan pada masa sidang DPRD yang sedang berjalan.

“Karena harus diajukan ulang, maka pembahasannya tidak bisa dilakukan sekarang dan kemungkinan masuk pada masa sidang berikutnya,” ungkap Iwan.

Persoalan tidak berhenti pada naskah akademik yang kadaluarsa. Biro Hukum Pemprov NTB juga memberikan catatan penting terkait bentuk regulasi yang diajukan pemerintah daerah. Raperda ini tidak boleh berbentuk perda baru, melainkan harus diajukan sebagai perubahan atas perda penyertaan modal yang sudah ada sebelumnya.

“Kami sudah konsultasi ke Biro Hukum dan dijelaskan tidak boleh menggunakan perda baru, tetapi harus melalui Raperda perubahan atas perda penambahan modal yang sudah ada,” jelas Iwan.

Kementerian Hukum juga memberikan catatan penting terkait Raperda penyertaan modal pada sejumlah BUMD lainnya. Penyusunan Raperda untuk masing-masing badan usaha harus dilakukan secara terpisah karena memiliki dasar hukum, AD/ART, dan model bisnis yang berbeda satu sama lain.

PT Jamkrida NTB dan Bank BPR Syariah NTB merupakan perusahaan berbentuk perseroda di bawah Pemprov NTB, sementara Perumda Barinas adalah perusahaan umum daerah milik KSB. Perbedaan kepemilikan dan model bisnis inilah yang membuat penggabungan dalam satu Raperda dinilai tidak tepat secara hukum.

Iwan juga menyampaikan saran Kementerian Hukum terkait status badan hukum Perumda Barinas yang perlu ditinjau ulang. “Badan hukum Perumda Barinas disarankan diubah dari perusahaan umum daerah menjadi Perseroda. Opsi itu dinilai lebih sesuai dengan cakupan usaha perusahaan yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha,” tandasnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *