DKP KSB Akui BPK Sudah Perintahkan Mitra Kembalikan Dana PHDG

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengakui, jika masih ada mitra pemerintah yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dana Pengaman Harga Dasar Gabah (PHDG), namun belum juga melakukan pengembalian sampai saat ini.

“Pemberitahuan kepada pihak mitra untuk segera melakukan pengembalian sudah dilakukan pemerintah KSB, namun masih ada yang belum merealisasikan, sehingga menjadi salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengeluarkan rekomendasi khusus,” ucap Ir Amin Sudiono, MM selaku kepala DKP KSB.

Diingatkan Dion sapaan akrabnya, perintah untuk segera melakukan pengembalian atas dana yang dikelola setelah BPK melakukan pemeriksaan pada awal tahun ini. “Saya minta dijadikan perhatian serius bagi mitra yang masih menunggak, agar segera melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” lanjutnya.

Berdasarkan kontrak kerja samanya, Amin menjelaskan, kemitraan pengelolaan dana PHDG itu akan berakhir pada bulan April mendatang. Akan tetapi batas tersebut sudah termasuk bagian dari proses pengembalian anggaran ke kas daerah. “Memang masih ada waktu sekitar sebulan lagi. Tapi kan semakin mepet waktunya,” katanya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan, para mitra belum juga mengembalikan dana PHDG itu ke Pemda KSB. Maka secara otomatis, barang jaminan mereka akan dilelang. Amin menyebut, barang jaminan para mitra tentunya memiliki nilai ekonomis sesuai dengan besaran dana PHDG yang mereka kelola sebelumnya. “Intinya kalau mereka tidak bisa bayar. Ya jaminannya kita lelang. Itu solusinya untuk menyelematkan uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, dana PHDG itu digelontorkan pemerintah KSB pada tahun 2022 lalu. Dana itu merupakan program untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani. Dalam praktiknya para mitra yang mengelola dana tersebut diwajibkan membeli gabah petani dengan standar harga pemerintah.

Tercatat ada sekitar 9 pihak berbentuk KUD dan usaha dagang (UD) yang pemerintah mengakses dana yang jumlahnya mencapai sekitar Rp2 miliar itu. Dan kini beberapa dari mitra masih belum mengembalikan anggaran yang dikelolanya itu ke kas daerah. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *