Ada Warga Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu KSB Bantah Ada Rencana PSU

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu-KSB) mengakui ada temuan, jika cukup banyak warga yang hilang hak pilih atau tidak diberikan kesempatan mencoblos oleh petugas  Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lantaran tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektroonik (E-KTP). Masalah itu tidak serta merta bisa langsung jadi dasar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Memang betul ada warga yang tertolak untuk memberikan hak suara, bahkan Bawaslu KSB sudah mendapatkan data masing-masing. Sementara terkait PSU justru tidak ada pembahasan dan laporan dari pengawas sampai jenjang kecamatan,” ucap Karyadi, SE selaku komisioner Bawaslu KSB. 

Menyinggung soal larangan memberikan hak suara kepada warga yang tidak memiliki KTP memang sangat mendasar atau sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara, namun petugas KPPS harus bisa memaknai dan mengenal pemilih tersebut, apalagi yang bersangkutan dapat menunjukan surat panggilan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) . “Para pemilih yang hilang hak  pilih itu sebenarnya sudah pernah memiliki KTP, tetapi  hilang dan tak bisa ditunjuk saat mendatangi TPS, termasuk pemilih pemula yang belum dicetak KTP,” terangnya.

Dikesempatan itu Karyadi mengaku sangat kecewa atas sikap KPPS yang menghilangkan hak pilih sejumlah warga tersebut yang telah mendatangi TPS, padahal bisa menunjukan surat undangan memilih dan dikenal sebagai warga setempat. “Seharusnya tetap diberikan hak pilih, karena selain dikenal warga setempat juga mendapatkan undangan dari KPPS untuk memilih,” timpalnya.

Terkait dengan isu akan ada pelaksananan PSU, Karyadi memastikan laporan dari pengawas pada semua jenjang yang telah diterima, jika belum ada usulan untuk PSU dan dalam  laporan secara resmi Bawaslu KSB kepada Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), jika proses berjalan lancar dan tidak ada persoalan yang dijadikan dasar untuk melaksanakan PSU. “Sampai sekarang ini belum ada rencana pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana ketentuannya adalah, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu juga pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, serta ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (M-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *