Koperindag KSB Ajak UMKM Daftarkan Merek Dagang Sebagai Kekayaan Intelektual

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di KSB untuk segera mendaftarkan merek dagang yang dimiliki sebagai hak kekayaan intelektual.
Suryaman, S.STP selaku Kepala Dinas Koperindag KSB menyampaikan, bahwa pendaftaran merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual sering disepelekan, padahal merupakan instrumen penting dalam dunia usaha.
“Jadi memang hak kekayaan intelektual ini sangat sepele di mata orang ketika dia belum memiliki nilai komersial yang tinggi. Tapi ketika memiliki nilai komersial yang tinggi barulah jadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya saat memberi sambutan pada kegiatan pendampingan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual bersama dengan Kementerian Hukum dan Ham wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 27/05.
Pada kesempatan yang sama, Suryaman sapaan akrabnya menegaskan, kekayaan intelektual sangat penting dimiliki untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
“Inilah pentingnya kegiatan ini bagi pelaku UMKM. Agar di kemudian hari ketika apa yang menjadi hak kita dipergunakan orang lain, kita punya hak atas royalty nya. Kalau tidak mendaftarkan maka kita belum punya hak atas merek dagang kita. Jadi jangan disepelekan,” tegasnya.
Tak lupa Suryaman memberikan apresiasi kepada Kemenkumham wilayah NTB yang telah bersedia memberikan sosialisasi dan pendampingan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM di Sumbawa Barat.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dari Kemenkumham NTB untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual untuk UMKM di KSB,” ucapnya.
Di sisi lain, Puan Rusmayadi SH MH selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Wilayah NTB menyampaikan, mendaftarkan kekayaan intelektual merupakan tanda bahwa pelaku UMKM sudah memiliki legalitas nama dari usahanya.
“Pentingnya merek bagi UMKM, walaupun sudah memiliki nama, jika belum didaftarkan artinya belum memiliki hak dan legalitas atas nama tersebut,” tuturnya. (M-01)

