Dinsos KSB Akui 2.916 Penerima Program Pariri Lansia dan Disabilitas

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tetap melanjutkan program pemberian bantuan bagi warga yang Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. Buktinya, melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengucurkan anggaran tahun 2024 yang diberikan kepada 2.916 orang selaku penerima manfaat.
“Kami telah mengucurkan bantuan uang kepada 1.702 lansia dan 1.214 penyandang disabilitas. Keputusan penerima itu sendiri sesuai data hasil verifikasi sebelum penyaluran tahap 2 bulan Juni lalu,” ucap Ferial S.Km selaku kepala Dinsos KSB, kemarin.
Diingatkan Ferial, besaran dana dan pola penyaluran santunan Pariri Lansia dan Penyandang Disabilitas tidak berbeda dari tahun sebelumnya, dimana setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp.250 ribu untuk tiap bulan. “Tetap sama seperti dulu. Memang idealnya kita atur 4 bulan sekali cair tapi praktiknya tidak bisa seperti itu karena mekanisme anggaran daerah kan kadang berubah,” lanjutnya.
Masih keterangan Ferial, untuk penyaluran tahun 2024 ini, pihaknya telah melaksanakan sebanyak dua kali. Dimana untuk tahap pertama pada bulan Februari lalu dan tahap kedua pada bulan Juni. “Penyaluran sudah dilakukan. Hal itu membuktikan bahwa program bantuan khusus itu tetap dilaksanakan,” tandasnya.
Untuk pencairan tahap ketiga dan keempat, Feriyal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggarannya melalui APBD Perubahan tahun ini. Adapun usulan jumlah penerimanya untuk 6 bulan ke depan itu diperuntukkan bagi sebanyak 3.322 calon penerima. “Terjadi penambahan penerima karena memang ada usulan baru dari desa. Tapi itu belum final ya, kan harus dilakukan verifikasi dulu sebelum di SK-kan penerimanya oleh bupati baik pencairan tahap ketiga dan keempat nantinya,” ujarnya.
Disampaikan Ferial, perubahan terjadi pada syarat penerima program lansia, dimana pada awalnya menetapkan usia 60 tahun, namun sejak tahun 2023 dirubah menjadi minimal umur 68 tahun. Keputusan itu sendiri mengacu pada standar angka harapan hidup terbaru. “Penerima manfaat harus sesuai dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan,” akunya.
Sebagai informasi, program Pariri Lansia dan Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Sejak saat itu pemerintah menganggarkan dana miliaran rupiah dari APBD setiap tahunnya. Untuk pelaksanaannya sendiri Dinsos dibantu oleh para Agen Pemberdayaan Gotong Royong (AGR), pemerintah desa dan elemen lainnya khususnya untuk pendataan dan validasi calon penerima. (M-03)
