Penuhi Kebutuhan, Diskoperindag KSB Usul Tambah Kuota LPG 3 Kg 

Bagikan ke :
Suryaman, S.St selaku Kepala Diskoperindag KSB

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), telah mengajukan usulan untuk penambahan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus 3 kilogram. Langkah itu sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum.

“Usulan penambahan kouta secara kolektif melalui pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan pemerintah KSB sebanyak 9.000 matrix ton. Besaran itu sendiri jika dijumlahkan dalam bentuk tabung 3 kg, sama seperti 3 juta tabung/tahun,” ucap Suryaman, S.St selaku kepala Diskoperindag KSB, kemarin.

Suryaman mengakui bahwa usulan penambahan yang diajukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat itu jumlahnya hampir 3 kali lipat dari kuota yang sekarang diperoleh KSB. Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan yang ada sekarang memang belum begitu besar dan tidak bisa memenuhi kebutuhan. “Kalau sekarang jatah kita 3.402 metrik ton/tahun,” sebutnya.

Naik hampir 3 kali lipat, Suryaman menyatakan, usulannya itu untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat yang berhak memanfaatkan tabung gas melon tersebut. Menurut dia, selama ini kuota gas 3 kg yang diterima KSB hanya berdasarkan perhitungan hasil pendataan masyarakat rumah tangga miskin. Akan tetapi fakta di lapangan sekarang ini, jatah itu sudah tidak mencukupi. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan nelayan dapat memanfaatkan gas 3 kg tersebut.

“Kan jatahnya hanya untuk orang miskin sampai sekarang kita terima. Tapi yang pakai UMKM, nelayan sudah bisa. Otomatis kemudian tidak sesuailah antara jumlah dan kebutuhan kita akan gas 3 kilogram itu,” papar Suryaman.

Ia menyampaikan, pemicu tertinggi yang menyebabkan tingginya kebutuhan gas 3 kg di masyarakat adalah pelaku UMKM. Diungkapkannya, dalam beberapa tahun terakhir jumlah UMKM terutama yang bergerak di bidang kuliner tumbuh cukup siginifikan. Dan dalam beroperasi, UMKM tersebut banyak memanfaatkan gas 3 kg. Selain itu masih adanya penyelewengan penggunaan oleh masyarakat yang tidak berhak mengkonsumsi gas melon tersebut. “Harus kita akui, di lapangan masih ada yang orang-orang tidak berhak seperti PNS misalnya, tapi mereka tetap pakai gas 3 kg,” tukas mantan Kabag Prokopim KSB ini.

Suryaman berharap usulan tersebut dapat disetujui. Dengan demikian masyarakat yang berhak mengkonsumsi gas 3 kg itu tidak lagi kesulitan mendapatkannya. “Kalau kuotanya sudah sesuai kebutuhan, tinggal kemudian pengawasan yang diperketat agar tidak diselewengkan,” imbuhnya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *