Jaga Eksistensi Budidaya Rumput Laut, Diskan KSB Pastikan Izin Pemanfaatan Ruang

Taliwang, MediaKSB, – Demi menjaga eksistensi budidaya rumput laut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan) memberikan kepastian hukum kepada para petani rumput laut berupa izin pemanfaatan tata ruang laut agar tidak berbenturan dengan industri pariwisata yang tengah berkembang.
Kabar gembira ini disampaikan pada saat sosialisasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) beberapa waktu lalu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para petani rumput laut agar tidak cemas lahan budidayanya terganggu oleh aktivitas pariwisata.
“Kehadiran PKKPRL ini memberi kepastian hukum bagi petani rumput laut terkait luas wilayah garapannya, sehingga nantinya tidak akan terganggu oleh pihak lain,” ujar Noto Karyono M.Si selaku kepala Diskan KSB saat dikonfirmasi di tempat kerjanya pada Jumat (13/12).
Dipaparkan Noto sapaan akrabnya, izin pemanfaatan ruang laut bagi petani dan pembudidaya rumput laut ini dipertegas melalui UU no.23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah. Kepmen KP nomor.28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan terakhir Perda nomor.4 tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setiap petani rumput laut yang akan mendapatkan izin pemanfaatan ini nantinya akan didata dan di inventarisir berapa luas kebutuhan lahannya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan peninjauan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI, dan terakhir proses penetapan ijin,” paparnya.
Masih dengan keterangan Noto, pemanfaatan ruang laut yang telah berjalan di KSB baru seluas 1.034 Ha. Sementara lahan potensi budidaya rumput laut di KSB seluas 2.415 Ha. Artinya, baru 45 persen saja ruang laut yang telah dimanfaatkan untuk budidaya rumput laut.
“Jumlah keseluruhan pembudidaya rumput laut di KSB sebanyak 800 orang. Jumlah itu tersebar di desa Tua Nanga, Poto Tano, Kiantar dan Kertasari,” imbuhnya.
Ditanya soal sejauh mana kekuatan hukum dari izin yang diberikan, Noto menjelaskan, izin hanya merupakan penegasan luas garapan bukan berupa sertifikat kepemilikan. Tujuannya adalah agar tidak ada tumpang tindih antara pembudidaya rumput laut dengan pelaku usaha bidang pariwisata.
“Jadi juga tidak bisa dijadikan jaminan ke bank, ijin pemanfaatannya juga hanya berlaku dua tahun. Jika ingin berlanjut harus diperpanjang,” pungkasnya. (M-03)

