BKPSDM KSB Siapkan Surat Edaran Terkait ASN di BPD

Taliwang, MediaKSB, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyiapkan surat edaran untuk penegasan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala BKPSDM KSB, Drs. Mulyadi menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 menyebut ASN boleh menjadi anggota BPD. Namun, melarang untuk menduduki posisi sebagai unsur pimpinan, seperti ketua BPD.
“Peraturan ini berlaku juga untuk PPPK karena mereka termasuk dalam kategori ASN. Aturan tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 110 tentang BPD,” jelasnya kepada media ini pada, Senin (04/8).
Mamiq Mul mengungkapkan, polemik tersebut sudah lama menjadi bahan diskusi semenjak forum-forum terkait kelembagaan desa saat ia menjadi narasumber. “Memang dulu pernah kita diskusikan panjang lebar, dan saya menjadi narasumber,” katanya.
Usulan agar BPD menjadi pekerjaan tetap juga pernah Mamiq Mul sampaikan, namun hingga kini belum ada dasar hukum yang mendukung hal tersebut.
“Karena belum ada aturannya, maka status BPD sampai sekarang masih bersifat ad hoc. Oleh karena itu, kami akan segera membuat surat edaran untuk mempertegas posisi ASN dalam BPD agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Berita Terkait: Kades Air Suning Pertanyakan Status ASN Rangkap Jabatan
BKPSDM KSB Siapkan Surat Edaran Larangan Rangkap Jabatan
Terkait ASN yang sudah terlanjur menjabat sebagai ketua BPD, BKPSDM berkomitmen akan melakukan teguran dan langkah pembinaan. “Kita akan tegur dan lakukan pembinaan secara persuasif. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan aturan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM KSB juga membandingkan dengan ketentuan pada lembaga lain seperti KPU yang telah memiliki aturan jelas. Sementara untuk BPD, belum terdapat ketentuan teknis yang rigid selain yang termuat dalam Perda.
“Memang berbeda dengan KPU yang memiliki aturan secara jelas melalui surat edaran, tapi kalau BPD belum ada. Tapi memang dalam Perda kita melarang untuk jadi ketua. Kami akan segera siapkan edarannya,” pungkasnya.
Dengan terbitnya surat edaran, pemerintah berharap tidak ada lagi ASN yang melanggar ketentuan dalam keanggotaan dan kepemimpinan BPD di KSB. (M-02)
