Saturday, May 17, 2025
Daerah

Brida KSB Lengkapi Dokumen Persyaratan MPIG Kopi Robusta Rarak

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Sebagai proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) kategori indikasi geografis Kopi Robusta Rarak, Badan Riset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Brida KSB) mulai mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang nantinya akan diajukan kembali ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada kegiatan sosialisasi permohonan pendaftaran kekayaan Intelektual bersama Direktorat Haki Kemenkumham RI, yang dilaksanakan beberapa waktu oleh Kanwil Kemenkumham NTB secara daring, seluruh peserta yang hadir, termasuk pengurus kelompok  MPIG Kopi Robusta Rarak, Brida KSB, Distan KSB, pelaku UMKM dan perwakilan dari PT AMNT Departemen Social Impact, telah berkomitmen melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

“Beberapa dokumen yang sudah diserahkan adalah hasil Kajian Dasar (Baseline study), Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang pembentukan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rarak, Logo Kelompok serta Dokumen Deskripsi (DD) penting lainnya,” ucap Agus, S.Pd. selaku Kepala Brida KSB saat didampingi Kepala Bidang inovasi dan teknologi.

Diakui Agus sapaan akrabnya, melalui hasil penilaian yang telah dilakukan, masih ada beberapa kekurangan dokumen yang perlu dilengkapi. Selain itu perlu dilakukan kajian tambahan terhadap kualitas biji kopi Rarak.

“Masih ada yang harus dilengkapi kekurangannya. Secara teknis seperti perbaikan budidaya, pengolahan pasca panen karena berpengaruh terhadap mutu kopi, serta perlu dilakukan kajian tambahan terhadap uji sampel mutu kopi dari berbagai ketinggian tumbuh,” paparnya.

Agus optimis, kelengkapan dokumen persyaratan dapat dipenuhi dalam kuartal ketiga tahun ini. Melihat pentingnya Haki sebagai perlindungan hukum terhadap potensi sumber daya alam secara komunal yang ada di Sumbawa Barat.

“Akan kami lengkapkan persyaratan yang dibutuhkan pada kuartal ketiga tahun ini, agar komunitas masyarakat perlindungan Indikasi Geografis ini dapat terpenuhi sesuai dengan target BRida pada tahun ini,” harapnya.

Sebagai informasi, pengajuan Haki Indikasi Geografis ini berguna untuk memberikan perlindungan hukum terhadap potensi sumber daya alam secara  komunal terhadap  tempat tumbuh dan pengolahan Komoditas Kopi Rarak oleh kelompok masyarakat setempat. Jika Indikasi geografis ini sudah diperoleh, maka akan memudahkan bagi komunitas petani dan pengolah hasil olahan kopi untuk memasarkan dan mengembangkan produk secara nasional dan global, tanpa adanya kekhawatiran dijiplak atau diakuisisi oleh pihak lain. (M-05)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *