Catat Prestasi Gemilang, KSB Raih SPBE Terbaik II Kabupaten/Kota Se-NTB

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mencatat prestasi gemilang di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan meraih peringkat II terbaik di kategori Kabupaten/Kota. Dalam hasil evaluasi SPBE Pemerintah Daerah se-NTB, Sumbawa Barat hanya kalah tipis dari Kota Mataram dan Provinsi NTB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis, MM., menyatakan kegembiraannya atas prestasi tersebut. “Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua, KSB menempati peringkat terbaik II kategori Kabupaten/Kota,” ungkapnya pada Jumat 12/1.

SPBE sendiri merupakan implementasi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. SPBE dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

“SPBE dapat meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama,” papar Kadis.

Hasil evaluasi SPBE Pemerintah Daerah se-NTB menunjukkan Pemerintah Provinsi NTB menduduki peringkat tertinggi dengan indeks 3,40, diikuti oleh Pemerintah Kota Mataram dengan indeks 3,47. Kabupaten Sumbawa Barat mencatatkan indeks 3,13, menempati peringkat ketiga. Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Lombok Tengah memperoleh indeks 2,77, 2,75, dan 2,69 secara berturut-turut.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Nanik Murwati, memberikan apresiasi untuk kinerja perwakilan 621 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) yang berpartisipasi dalam optimalisasi penerapan SPBE tahun 2023.

Dia menekankan pentingnya sinergitas dan upaya bersama dalam mewujudkan kemajuan Indonesia. “Kami berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut secara konsisten untuk mewujudkan Indonesia maju,’’ harapnya.

Sebagai informasi, proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan tahapan penilaian mandiri dari masing-masing IPPD, dilanjutkan dengan penilaian eksternal melalui dokumen, interview, dan visitasi.

“Indeks SPBE beserta predikatnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023,’’ jelasnya.

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SPBE masing-masing IPPD menyajikan rincian Indeks Domain, Indeks Aspek, dan Nilai Tingkat Kematangan dari 47 indikator. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *