Wednesday, April 23, 2025
Daerah

Di Pasar Maluk, Sat Pol PP KSB Gelar Sosialisasi BKC Khusus Rokok Ilegal

Share this post

Maluk, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa, telah menggelar sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai (BKC) khusus rokok ilegal hasil tembakau di wilayah Pasar Maluk.

Rato Hendra, SH selaku kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol KSB mengatakan, jika kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan program rutin tahunan pemerintah KSB dalam upaya menutup ruang peredaran BKC khususnya rokok ilegal hasil tembakau. “Kami akan menyasar seluruh pasar untuk mensosialisasikan bahaya serta ancaman bagi yang mengedar atau menjual rokok ilegal,” ucapnya.

Untuk menarik antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya BKC khususnya rokok ilegal hasil tembakau ini, Satpol-PP KSB bukan sekedar memberikan kesempatan bagi yang hadir untuk melakukan tanya jawab, tetapi juga menyiapkan souvenir bagi warga yang hadir. 

Disampaikan Rato sapaan akrabnya, partisipasi masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal sangat dibutuhkan. Sebab upaya-upaya mendistribusikan rokok tanpa izin pemerintah itu dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam banyak bentuk modus operandi di tingkat lapangan. “Mudah-mudahan lewat sosialisasi masif ini, celah peredaran rokok ilegal di masyarakat bisa kita tutup,” lanjutnya.

Selama kegiatan sosialisasi beberapa hal penting yang disampaikan ke masyarakat adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang dapat ditimbulkan jika dikonsumsi. Berikutnya mengenai kerugian yang dialami negara atas peredaran rokok tanpa cukai tersebut. “Kami sampaikan ke masyarakat bahwa ada kerugian pribadi bagi masyarakat dari sisi kesehatan dan bagi negara kalau mengkonsumsi rokok ilegal. Makanya harus diperangi,” tandas.

Pada momentum itu Rato meminta masyarakat tidak tergiur dengan harga murah sebuah produk rokok ilegal, karena pada dasarnya itu adalah rayuan yang menyesatkan, karena dibaliknya ada bahaya kesehatan yang mengancam kalau mengkonsumsi rokok ilegal karena proses produksinya tanpa melalui pengawasan pemerintah.

Sebagai informasi, ciri rokok ilegal adalah rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. “Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” bebernya sambil menambahkan rokok dengan pita cukai palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai). “Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,” ungkapnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *