Soal APK, Sat Pol PP KSB Siap Diajak Bawaslu Lakukan Penertiban

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemasangan spanduk, stiker maupun baliho yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) semakin menggeliat, namun belum ada reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

“Penertiban APK dari Bacaleg maupun Partai Politik (Parpol) dan calon anggota DPD yang banyak bertebaran, terutama pada akses strategis seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu KSB, sementara kami dari Sat Pol PP siap membackup atau membantu saat proses penertiban,” kata H Ibrahi, S.Sos, MM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP KSB.

Lanjut H Ibrahim, sebagai perangkat kampanye, baliho, spanduk dan bentuk lain yang sudah dipasang oleh partai atau bakal Caleg menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu. Sebab itu pelanggaran atas keberadaannya Bawaslu lah yang menjadi penentunya. “Jadi ayo kalau memang mau ditertibkan dikoordinasikan ke kami kapan waktu. Ayo kita jalan sama-sama,” katanya.

Diakui H. Ibrahim, kewenangan Satpol PP untuk melucuti APK tersebut pada sisi keteraturan tata ruang dan estetika. Jika kemudian keberadaan APK itu memang dinyatakan melanggar, maka pihaknya bisa menindaknya. “Kalau landasan penertiban bahwa itu karena aturan Pemilu, itu bukan ranah kami. Kan Bawaslu yang tahu aturannya,” ujarnya sambil menambahkan, jika ada baliho atau spanduk rusak dan membuat kotor pasti akan kita bersihkan supaya lingkungan kita tetap asri.

Karena itu sambung dia, jika Bawaslu kemudian menyatakan seluruh APK yang saat ini telah banyak terpasang melanggar aturan Pemilu. Maka untuk penertibannya harus Bawaslu yang menjadi komando lapangannya. “Ayo kita sama-sama. Jangan kami sendiri saja dong,” seraya menyarankan Bawaslu untuk mengajak semya pihak terkair untuk mengkoordinasikan kembali keberadaan APK Pemilu tersebut.

“Memang mungkin sudah pernah ada rakor digelar Bawaslu tapi saat itu oleh pejabat (kepala Satpol PP) yang lama. Saya kan ini baru. Jadi ya ayo kita koordinasi ulang untuk menyamakan pesepsi,” kata mantan kepala DPMD KSB itu.

Sebelumnya pihak Bawaslu KSB sendiri menyatakan, sesuai ketentuan pihaknya tetap menempatkan kewenangan eksekusinya di tangan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. Hal itu dikarenakan hingga kini belum masuk tahapan Pemilu. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *