Dikbud KSB Ajak Guru Serius Ikut ‘Program Guru Penggerak’

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), mengajak semua tenaga pendidik (guru) untuk serius mengambil kesempatan dalam program guru penggerak.
“Setiap ada seleksi pada program guru penggerak, harus dimanfaatkan secara serius, karena program dimaksud akan memberikan pengalaman baru, pengetahuan baru, keterampilan hingga pada model dan aplikasi pembelajaran dalam rangka transformasi pendidikan kurikulum merdeka belajar,” kata Khusnarti S.Pd selaku kepala Dikbud saat didampingi Hermanto, S.Pd, MM selaku kabid ketenagaan.
Disampaikan Narti sapaan akrabnya, Bumi Pariri Lema Bariri baru memiliki 22 orang guru penggerak, sementara kebutuhan guru yang memiliki kompetensi lebih sangat banyak. “KSB baru dua angkatan mengikuti guru penggerak. Awalnya lima orang di angkatan ke-III dan 17 orang di angkatan ke-VI,” terangnya.
Ditambahkan Hermanto, sekarang ini sedang menunggu jadwal proses seleksi untuk angkatan ke-9 dan angkatan ke-10 dari Kementerian Pendidikan selaku penyelenggara. “Kami terus mendorong agar para guru mempersiapkan diri ikut program guru penggerak,” ucapnya.
Ditambahkan Hermanto, proses mengikuti seleksi dan pelatihan sebagai guru penggerak membutuhkan waktu serta tenaga, karena memang prosesnya cukup panjang, tetapi pelaksanaan sistem online, sehingga tidak terlalu mengganggu aktifitas. “Kami meminta para guru memanfaatkan kesempatan itu,” pinta.
Hermanto mengingatkan beberapa keistimewaan yang dimiliki bagi guru penggerak. Diantaranya, mendapatkan sertifikat sebagai guru penggerak dan itu bisa menjadi modal mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep), serta bisa diberikan kepercayaan sebagai pengawas sekolah. “Guru yang bisa mengikuti program guru penggerak adalah Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA. Terus, Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun,” bebernya. (M-04)