Disdukcapil KSB Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Bagikan ke :
Foto: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan.
Foto: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan.

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi vertikal, siswa, kepala sekolah, serta guru SMA/SMK dan sederajat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dorongan tersebut dituangkan melalui surat Bupati Sumbawa Barat Nomor P-400.12/61/DUKCAPIL/2026 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

IKD merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone, sehingga masyarakat tidak perlu selalu membawa kartu fisik untuk keperluan identifikasi maupun layanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil KSB melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Adi Sosiawan, menyampaikan, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pemerintah Desa, serta Kepala Sekolah SMA, SMK, dan sederajat.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan aktivasi IKD mengacu pada hasil Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I tanggal 28 Juli 2026 di Jakarta,” ucap Adi di ruang kerjanya, Senin (24/8).

Adi menjelaskan, pelaksanaan aktivasi IKD juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia, serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Organisasi Vertikal, Siswa/Siswi/Kepala Sekolah dan Guru SLTA/Sederajat, untuk segera melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan masing-masing,” kata Adi mengutip isi surat Haji Amar.

Adi menyebut, masyarakat yang hendak melakukan aktivasi IKD dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas Dukcapil KSB atau mendatangi langsung kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami juga menyediakan petugas yang dapat membantu proses aktivasi IKD bagi masyarakat yang mengalami kendala. Silahkan datang ke kantor Dukcapil,” jelasnya.

Di akhir Adi menegaskan, arahan Bupati tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Langkah ini Adi sebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. 

“Selain itu untuk mempermudah masyarakat mengakses identitas kependudukan secara digital kapan saja dan dimana saja,” tutupnya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *