Isu Alih Status PPPK Ramai, Pemerintah KSB Belum Terima Instruksi

Bagikan ke :
Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, S.Pt.
Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman (dok. Media KSB)

Taliwang, MediaKSB, – Isu alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu ramai diperbincangkan di media sosial. Merespon isu tersbut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga saat ini belum menerima instruksi resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.

Status PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema pengangkatan dengan beban jam kerja dan besaran gaji yang berbeda dari PPPK penuh waktu, dan selama ini banyak diisi oleh eks tenaga honorer daerah, termasuk guru dan tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman membenarkan derasnya perbincangan soal isu tersebut di media sosial. Namun ia menegaskan belum ada kabar resmi yang diterima oleh pemerintah daerah dari kementerian terkait.

“Kalau kita melihat di media sosial memang sudah ramai. Tapi kalau secara formal, informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai hari ini belum ada masuk,” katanya kepada media ini, Rabu (26/8).

Kepala BKPSDM turut menjelaskan, isu yang beredar di media sosial tersebut hanya menyinggung status guru, sementara PPPK Paruh Waktu untuk tenaga teknis dan layanan operasional belum termasuk di dalamnya.

“Itu memang murni dari pusat. Kami tetap menjalankan instruksi dari pusat, karena kebijakan paruh waktu maupun penuh waktu ini datang dari sana. Hanya saja untuk pembiayaan atau penggajian dibebankan ke daerah,” jelasnya.

Agusman merinci, gaji PPPK Paruh Waktu saat ini sebesar Rp1,5 juta dan berlaku sama baik bagi guru maupun tenaga teknis.

Data yang dihimpun mencatat sebanyak sembilan orang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Barat, terdiri atas empat orang laki-laki dan lima orang perempuan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 268 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan Pemerintah KSB secara keseluruhan pada Desember 2025.

Di tengah ramainya perbincangan publik, Agusman memastikan belum ada pembicaraan lanjutan dari pemerintah pusat terkait wacana alih status tersebut, termasuk melalui komunikasi informal sekalipun.

“Sampai hari ini belum ada pembicaraan sama sekali, bahkan untuk diinformasikan melalui WA pun belum ada,” katanya.

Pemerintah KSB menyatakan tetap menunggu arahan resmi dari pusat di tengah spekulasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk kesiapan anggaran daerah jika kebijalan tersebut benar-benar akan diberlakukan. “Saya rasa kalau untuk KSB masih sanggup, tapi kita akan tetap tunggu instruksi dari pusat,” pungkas Agusman. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *