Dishub KSB Studi Banding Penerapan PJU ke Madiun

Bagikan ke :
Foto: Sekretaris Dishub KSB, Syaiful
Foto: Sekretaris Dishub KSB, Syaiful

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan studi banding ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk mempelajari penerapan sistem Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis kerja sama badan usaha.

Rombongan berangkat bersama Wakil Bupati KSB, Sekretaris Daerah, serta Komisi III DPRD KSB guna mendalami langsung skema pengelolaan yang telah diterapkan di daerah tersebut.

Sekretaris Dishub KSB, Syaiful, menjelaskan, Kabupaten Madiun dipilih sebagai lokasi studi banding karena telah berhasil menerapkan skema Perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha (PKBU) dalam pengelolaan PJU.

“KSB akan mengikuti penerapan PJU di Kabupaten Madiun yang sudah berhasil, selain KSB, Lombok Timur dan Lombok Utara sudah lebih dahulu belajar ke Madiun yang menerapkan sistem PKBU,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8).

Syaiful menuturkan, dalam skema PKBU, lampu jalan yang sebelumnya dimiliki Pemda dan hasil swadaya masyarakat yang tidak beraturan dirapikan dan ditambah kebutuhannya oleh badan usaha. Sebagai imbalannya, Pemda berkewajiban membayar layanan yang diberikan selama masa kerja sama berlangsung, tanpa harus menanggung biaya pengadaan dan pemeliharaan di awal.

“Badan usaha akan melakukan penghitungan kebutuhan lampu di daerah, serta memenuhi kebutuhan lampu yang disepakati. Pola kerja sama yang sudah berlangsung di Madiun berjalan selama 10 tahun,” jelasnya.

Eful, sapaan akrabnya menambahkan, setelah masa kerja sama 10 tahun berakhir, seluruh PJU yang disediakan badan usaha akan diserahkan menjadi aset milik Pemda dengan ketentuan kondisi minimal 90 persen seperti baru, atau tingkat penyusutan kualitas dan fisik maksimal hanya 10 persen dari kondisi awal.

“Jadi kalau ada yang rusak, maka mereka berkewajiban untuk mengganti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selama masa kerja sama berlangsung, badan usaha juga wajib menindaklanjuti laporan kerusakan lampu paling lambat 1×24 jam sejak laporan diterima. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka badan usaha akan dikenakan sanksi berupa pengurangan biaya layanan yang dibayarkan Pemda, sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Syaiful menilai skema ini lebih efisien diterapkan di KSB mengingat keterbatasan anggaran, armada, dan personel Dishub saat ini dalam mengelola PJU secara mandiri di seluruh wilayah kabupaten. Proses PKBU sendiri diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, mengingat proses administrasi dan persetujuan di tingkat pusat yang cukup panjang dan berjenjang.

“Untuk kepastiannya kami saat ini masih pelajari skemanya seperti apa. Keputusan tentu ada di Pimpinan Daerah. Jadi kita tunggu saja setelah dari Madiun nanti,” katanya.

Di akhir, Eful menyebut, jumlah PJU di KSB saat ini mencapai 6.308 titik, ditambah 650 unit PJU Tenaga Surya (PJUTS) yang tersebar di berbagai wilayah. Sementara itu, kebutuhan ideal penerangan jalan di seluruh wilayah KSB diperkirakan mencapai sekitar 8.000 titik, sehingga masih terdapat kesenjangan yang perlu dipenuhi melalui kerja sama dengan badan usaha ke depan. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *