Disnakertrans KSB Tunda Pendistribusi Bantuan Khusus PMI Purna

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), terpaksa menuda pendistribusian bantuan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang purna atau sempat bermasalah. Kebijakan itu sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dimana semua bantuan sosial baru bisa disalurkan setelah tahapan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami memang ada beberapa paket bantuan yang khusus akan diberikan kepada PMI. Alat-alat itu sendiri sudah tersedia di kantor, namun pendistribusian harus tetap menunggu selesai pelaksanaan Pilkada,” ucap Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB, kemarin.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, untuk beberapa bantuan itu sendiri hanya tinggal dilakukan pendistribusian, karena alat-alat sudah diterima dari pihak rekanan. “Jadi hanya menunda pendistribusian saja, sementara barang-barag sudah tersedia di kantor, termasuk Surat Keputusan (SK) sebagai penerima telah ditanda tangani,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Meta berharap kepada seluruh calon penerima bantuan, agar bisa bersabar dalam beberapa hari ini atau menunggu hari pencoblosan, karena tahapan pendistribusian dapat dilakukan setelah tahapan coblos selesai. “Jadi kita tunda (menyalurkan) bantuan ini bukan karena ada unsur politisnya apalagi terkait Pilkada. Justru pemerintah menghindari adanya unsur politis yang kemungkinan bisa menungganginya,” urainya.
Ditempat terpisah, Drs Mulyadi M.Si selaku Pj Sekda KSB mengakui, jika dirinya sudah mengigatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program pemberian bantuan sosial, agar pendistribusian dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. “Kebijakan menghentikan sementara penyaluran Bansos itu sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tegansya.
Disampaikan Mulyadi, edaran Mendagri itu tujuannya agar Bansos pemerintah tidak ada kesan menjadi bagian dari kepentingan para pihak yang bertarung di Pilkada. “Tapi ini hanya sampai tanggal 27 November saja. Setelah pencoblosan penyaluran bantuan pemerintah baik Bansos atau apapun bentuknya boleh dilanjut lagi,” tuturnya. (M-03)