Wednesday, April 23, 2025
Daerah

DPRD KSB Pastikan Penundaan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Badaruddin selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui, jika sudah ada kesepakatan untuk menunda penetapan alat kelengkapan dewan. Penundaan itu sendiri sampai adanya pelaksanaan paripurna dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) Aheruddin yang kini maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada).

Lanjut Duri sapaan akrabnya, keputusan menunda itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi pekan lalu. Dimana dalam rapat dimaksud, ada perbedaan pendapat mengenai keberadaan Aheruddin sebagai angggota DPRD sekaligus anggota AKD. “Sudah sepakat untuk menunda penetapan alat kelengkapan dewan,” ucapnya.

Meski menunggu pergantian keanggotaan Aheruddin yang sebelumnya telah menyatakan mundur dari DPRD KSB karena maju di Pilkada 2024. Badaruddin menyampaikan, tidak akan ada perubahan komposisi atau pemilihan ulang unsur pimpinan AKD yang sebelumnya telah disetujui oleh masing-masing komisi. Kecuali pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dikarenakan adanya usulan perubahan anggota dari Fraksi PKS.

“Kalau unsur pimpinan di komisi-komisi tetap tidak akan ada pemilihan ulang,” tandas politisi Partai NasDem ini.

Badaruddin berharap PAW Aheruddin yang saat ini tengah berproses dapat segera tuntas. Menurut dia, DPRD sebelumnya telah melayangkan surat usulan ke gubernur untuk penerbitan SK pemberhenian Aheruddin melalui bupati KSB. “Informasinya masih ada syarat yang perlu dilengkapi. Tapi harapan kami mudah-mudahan bulan ini beres supaya AKD kita terbentuk dan kami bisa mulai bekerja menjalankan tugas-tugas kelembagaan DPRD,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Aheruddin sebagai anggota DPRD KSB menuai protes dari sejumlah anggota lainnya karena masih tetap aktif meski telah menyatakan mundur untuk syarat maju di Pilkada KSB. Anggota yang memprotes itu berpendapat Aheruddin sudah tidak layak lagi sebagai anggota DPRD KSB karena telah ditetapkan menjadi calon peserta Pillada KSB oleh KPU.

Puncak protes anggota terhadap Aheruddin itu berujung pada mandeknya proses penetapan AKD. Nama Aheruddin yang didistribusi oleh Fraksi Gerindra ke sejumlah AKD seperti ke Komisi II, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) ditolak oleh sebagian besar anggota DPRD lainnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *