DPRD KSB Bakal Tunda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Bank NTB Syariah
Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal menunda melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan penambahan penyertaan modal daerah, meskipun regulasi dimaksud telah masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Ada beberapa pertimbangan yang bakal menjadi penguat bahwa pembahasan Raperda tentang tambahan penyertaan modal pada Bank NTB Syariah akan diundur,” kata Kaharuddin Umar selaku ketua DPRD KSB pada sejumlah media, beberapa waktu lalu.
Masih keterangan Kahar sapaan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika salah satu alasan sampai menguat bahwa pembahasan akan diundur adalah persoalan eksternal, dimana dari analisa serta masukan dari anggota DPRD KSB bahwa Bank milik pemerintah belum kondunsif. “Kita semua tahu saat ini sedang dalam proses pergantian jajaran direksi dan komisaris,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Kahar mengatakan, jika dipaksa untuk tetap dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan, maka DPRD KSB bakal kesulitan tempat konsultasi. “Salah satu tempat konsultasi dan pembahasan tehnis dengan jajaran direksi dan komisaris, sementara saat ini masih dalam proses, jadi solusi terbaik ditunda ditahun 2025 ini,” tandasnya.
Politisi asal Kecamatan Taliwang yang sudah dua periode menjadi ketua DPRD KSB itu mengingatkan, jika penundaan sementara lebih pada persoalan tehnis, jadi jangan sampai dipolitisisasi pada arah lain. “Penundaan pembahasan murni ada persoalan internal pihak Bank NTB Syariah, jadi bukan karena adanya penolakan dari sejumlah anggota DPRD itu sendiri,” akunya.
Sebagai informasi, sejak masuknya dalam agenda Prolegda 2025, berembus penolakan di internal DPRD KSB terkait sejumlah Raperda. Tidak saja Raperda terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTB Syariah itu. Ada juga penolakan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) atau Perusda KSB dan Rapeda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Khusus untuk dua Raperda Penyertaan Modal baik kepada Bank NTB Syariah dan Perusda KSB. Sejumlah anggota DPRD menolak membahasnya karena meminta pemerintah agar kedua lembaga usaha tersebut terlebih dahulu menuntaskan berbagai persoalan internalnya. (M-01)

