Tuesday, March 25, 2025
Daerah

DPMD KSB Ingatkan Pemdes Untuk Segera Rampungkan APBDes 2025

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Kepala DPMD KSB, Drs. Tajuddin, M.Si., menegaskan bahwa sesuai regulasi, APBDes harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2024.

“Kami tekankan agar tidak terjadi keterlambatan lagi seperti tahun sebelumnya. Regulasi sudah jelas mengatur batas waktu, dan kami harap Pemdes bisa mematuhi tenggat ini,” ujar Kadis saat didampingi  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Adi Sosiawan pada Senin (28/10).

Keterlambatan APBDes, lanjutnya, berdampak pada program-program desa yang seharusnya berjalan sejak awal tahun anggaran, sehingga penundaan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Tajuddin mengakui bahwa beberapa desa mengalami kendala dalam penyusunan APBDes, khususnya dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) akibat keterbatasan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini, DPMD telah menyarankan agar Pembina Desa Tingkat Kecamatan (PDTI) membentuk tim percepatan. 

“Tim ini diharapkan dapat mendampingi dan memfasilitasi Pemdes yang masih menghadapi kesulitan teknis agar proses penyusunan APBDes berjalan lebih lancar,” terangnya.

Selain kendala dalam penyusunan RAB, Tajuddin juga menyoroti lambatnya pelaporan dari pemerintah desa. “Pelaporan yang lambat menyebabkan keterlambatan evaluasi dan koreksi, yang berdampak pada keseluruhan proses. Kami mengimbau agar Pemdes lebih aktif dalam melaporkan perkembangan APBDes mereka sesuai jadwal,” tegasnya.

DPMD sendiri berkomitmen untuk mengawal proses ini lebih ketat pada tahun ini. Tajuddin menambahkan, jika hingga tanggal 15 Desember 2024 APBDes belum rampung, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengunci Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi desa yang belum memenuhi kewajibannya. 

“Siskudes akan kami kunci sebagai bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi. Kami harap Pemdes dapat menghindari ini dengan menyelesaikan APBDes jauh-jauh hari sebelum batas akhir,” ungkapnya.

Melihat waktu yang masih tersisa, Tajuddin mendorong Pemdes untuk segera memanfaatkan sisa waktu ini guna menyelesaikan penyusunan APBDes 2025. “Ini kesempatan baik, masih ada cukup waktu untuk merampungkan semua prosesnya tanpa harus menunggu batas akhir. Jika diselesaikan lebih awal, desa bisa fokus menjalankan program-program pembangunan sejak awal tahun,” pungkasnya.

DPMD berharap, dengan adanya pengingat ini, seluruh desa di KSB dapat mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan program desa di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. (M-01)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *